anggota dewan makassar, kasrudi ingatkan pj wali kota hindari politik praktis


MAKASSAR — Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar Kasrudi menduga Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin tak netral di Pilkada Makassar 2020. "Kayaknya Pj wali Kota sendiri yang bermain politik praktis karena tidak ada ketegasan soal Netralitas ASN," kata Kasrudi, Jumat, 13 November 2020.

Kasrudi beralasan hal itu terlihat dari sikap Rudy yang terkesan tak serius dan biasa saja dalam menindak bawahnya yang diduga bermain politik praktis. "ASN sekarang marak dan terang-terangan tak netral di muka umum," kata Kasrudi.

Sejumlah dugaan pelanggaran netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) kian bermunculan jelang pemilihan Wali Kota Makassar tak mendapat respons cepat dari Pemerintah Kota Makassar.

Salah satu yang telah ditelusuri Bawaslu Kota Makassar adalah suara yang diduga Sekertaris Camat Ujung Tanah Andi Syaiful sebab mengarahkan tenaga honorer untuk memenangkan salah satu calon.

Pada rekaman tersebut, Andi Syaiful menyebut nama Gubernur Nurdin dan Pj Wali Kota Rudy sebagai pemberi instruksi untuk mendukung salah satu calon kontestan di Pilkada Makassar.

Selain itu, video Direktur Utama PD Terminal Makassar Raya, Arsoni juga menjadi perbincangan publik lantaran mengajak karyawan Perusda untuk mendukung salah satu paslon.

Kasrudi menyebut, sebelumnya Kemendagri juga telah merilis ihwal ASN di Makassar yang terlibat politik praktis, namun hingga saat ini belum mendapat respons dari pemerintah kota.

"Tidak ada penindakan dari Pemerintah Kota Makassar," ungkapnya.

Ia pun meminta ASN, khususnya camat dan lurah untuk netral dan tak terlibat politik praktis.

"Sudah ada aturan yang mengatur ASN tidak boleh berpolitik praktis," pungkasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas.

Hal ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Ancaman terhadap ASN yang melanggar pun cukup tegas. Berdasarkan Pasal 87 ayat 4 huruf b, PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.

Sanksi adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*)

About the author

Related posts



Sumber : http://www.celebes-news.com/2020/11/13/25309/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.