Serikat Buruh dan Mahasiswa di Sulsel Kukuh Tolak Omnibus Law


Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya terkait pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal ini menyusul gelombang penolakan dari berbagai kalangan, utamanya buruh.

Perwakilan sejumlah ormas, buruh dan mahasiswa kembali menegaskan penolakannya atas UU sapu jagat ini. Suara penolakan itu disampaikan pada saat Pemprov Sulsel mengadakan rapat pembahasan terkait aspirasi masyarakat terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (16/10/2020). 

Rapat itu dihadiri perwakilan ormas, serikat buruh, dan mahasiswa. Rapat dipimpin oleh Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Tak sedikit peserta forum yang menganggap bahwa rapat aspirasi ini sudah terlambat. Seharusnya, menurut mereka, forum aspirasi seperti ini dilaksanakan jauh sebelum Omnibus Law disahkan. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih dulu menyampaikan usulan dan masukkannya.

1. Buruh ancam turun aksi jika aspirasinya tidak digubris

Serikat Buruh dan Mahasiswa di Sulsel Kukuh Tolak Omnibus LawRapat terkait aspirasi masyarakat terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (16/10/2020). IDN Times/Asrhawi Muin

Ketua Konfederasi Serikat Nusantara (KSN), Muhktar Guntur, yang juga Juru bicara Kita Menggugat Omnibus Law, mengatakan pihaknya telah mengkaji undang-undang setebal 812 halaman tersebut. Dari hasil kajian itu, pihaknya tetap menemukan banyak hal yang tidak sesuai harapan sebagaimana yang selama ini disampaikan pemerintah. 

"Misalnya terkait dengan pesangon, ada tetapi dikurangi nilainya. Tentang cuti, ada tapi dikurangi. Kontrak itu tidak dibatasi. Itu setelah kami kaji ternyata memang mulai dari proses awal undang-undang ini kan sudah diprotes oleh gerakan buruh dan hampir di semua serikat buruh pekerja memprotesnya," jelas Mukhtar Guntur kepada awak media.

Oleh sebab itu, berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya, maka dengan tegas mereka menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka mendesak Presiden Joko 'Jokowi' Widodo untuk menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja seperti yang terjadi pada tahun 1997 yakni pembatalan pengesahan UU 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. 

"Kami menunggu respon Pak Gubernur satu dua hari ini. Setelah itu kami akan evaluasi. Apabila Gubernur atau pemerintah Sulsel tidak merespon maka jalan konstitusional yang akan kami pakai adalah aksi dan turun ke jalan sebagai hak rakyat yang ingin melakukan protes," kata Mukhtar.

2. Pembahasan Omnibus Law dianggap mencederai demokrasi

Serikat Buruh dan Mahasiswa di Sulsel Kukuh Tolak Omnibus LawIlustrasi. Demo mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020). (IDN Times/bt)

Begitu juga dengan Angkatan Muda Muhammadiyah yang disampaikan oleh Ketua Pemuda Muhammadiyah Sulsel, Elly Oscar. Dia menyatakan pihaknya tetap mendesak pemerintah untuk menerbitkan Perppu pembatalan pengesahan Omnibus Law setelah melakukan kajian akademik.

Salah satu alasannya ialah proses perumusan UU ini dinilai tidak mencerminkan tata krama dan etika demokrasi. Mereka menyayangkan proses pembahasan UU tersebut yang cenderung tertutup dan tidak transparan. Padahal, kata Oscar, dalam pembahasan RUU seharusnya ada asas keterbukaan.

Hal ini ditambah dengan tidak jelasnya draft RUU yang sedang disiapkan sehingga menyulitkan masyarakat untuk turut serta dalam pembahasan RUU tersebut dari awal. Ketika elemen masyarakat, termasuk Muhammadiyah, meminta draft tersebut agar diberi masukan, namun tetap saja hasilnya nihil.

"Kami menyatakan menolak dengan tegas keseluruhan substansi UU tersebut karena bertentangan dengan jiwa dan nilai-nilai dasar moralitas konstitusi NKRI," katanya.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Akui Ada Pasal UU Cipta Kerja yang Harus Direvisi

3. Wagub janji akan teruskan aspirasi masyarakat ke pusat

Serikat Buruh dan Mahasiswa di Sulsel Kukuh Tolak Omnibus LawWakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Istimewa

Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dalam kesempatan itu pun memaparkan sejumlah hal mengenai Omnibus Law. Salah satunya adalah soal anggapan bahwa buruh yang dibayar per jam. 

Dia menyebut bahwa tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil. Hal ini diatur dalam Bab IV Ketenagakerjaan pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 88B UU 13/2003 di mana upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan bulan dan satuan hasil.

Sudirman mengatakan, pihaknya akan meneruskan semua aspirasi, usulan, dan koreksi untuk penyempurnaan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam rapat ini ke pemerintah pusat. Semua perwakilan yang hadir telah menyerahkan dokumen yang berisi aspirasinya.

"Nanti kalau masih ada persoalan-persoalan, kalau ada usulan misalnya gubernur memerintahkan kita melakukan lagi, maka kami tambah lagi ronde kedua. Kita lihat dulu nanti. Kita akan minta semua satu per satu apa usulan masukan dan sebagainya," katanya.

Baca Juga: Perdik Sulsel: UU Cipta Kerja Abaikan Hak Pokok Penyandang Disabilitas

https://www.youtube.com/embed/deDLwTSLONM



Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/ashrawi-muin/serikat-buruh-dan-mahasiswa-di-sulsel-kukuh-tolak-omnibus-law

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.