OPINI: Tekanan Psikis Aparatur dan Muara Perilaku Penyimpangan Dana Desa


Konsekuensi dari hadirnya pelaksanaan otonomi Desa adalah tersedianya sumber dana yang mencukupi. Hal ini kemudian dijawab oleh pemerintah dengan menghadirkan kebijakan dana Desa pada tahun 2014. Dana desa ini merupakan bagian dari nawacita Presiden Joko Widodo yakni bagaimana membangun Indonesia dari pinggiran. Hal ini merujuk pada jumlah Desa yang ada sebanyak 82.030 desa (menurut data Badan Pusat Statistik pada tahun 2019). Jumlah Desa yang fantastis tentu merupakan sebuah anugrah, apa lagi sektor-sektor strategis seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan industri rumahan tumbuh subur di sana. Belum lagi berbagai kearifan lokal dan cagar-cagar budaya bertebaran di berbagai pelosok desa di negeri ini. Namun apa yang terjadi kemudian?

Banyak aparatur desa yang berperilaku menyimpang dengan memanfaatkan dana desa ini. Sama halnya yang sering kita lihat akhir-akhir ini terjadi dikampung- kampung atau pedesaan yaitu kasus penggelapan, manipulasi aset dan tindakan korupsi ini terbukti bahwa pengawasan yang dilakukan didesa belum maksimal. Banyaknya aparatur desa yang dipercaya untuk mengelolah suatu desa untuk mensejahterakan masyarakat dan melakukan kegiatan yang dapat membantu warga yang kurang mampu baik itu dengan melakukan pembangunan sarana dan prasarana desa.

Namun yang disayangkan masih banyaknya aparatur desa yang tidak bisa konsisten terhadap tugas dan wewenang yang di berikan. Allah SWT berfirman didalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah: 188 "janganlah kalian mendapatkan harta (yang bersumber dari) sekitar kalian dengan cara batil, dan (contoh lainnya) kalian perkarakan harta (yang batil itu) kepada para hakim sehingga kalian dapat menikmati sebagian harta orang lain dengan cara yang kotor, sementara kalian mengetahui (hal itu)". Dalam ayat tersebut sudah jelas tidak diperbolehkan adanya perbuatan untuk memakan uang diperoleh dengan cara yang tidak baik dan mengambil hak orang lain, seperti korupsi dll.

Perilaku menyimpang (disbehaviour) secara harfiah dapat diartikan sebagai sebuah perilaku yang tidak sesuai dengan norma sosial, agama maupun norma hukum yang berlaku dimasyarakat. Perilaku menyimpang ini merupakan sebuah fenomena di mana sebuah individu atau kelompok melakukan penyelewengan atau pelanggaran terhadap sebuah kesepakatan moral atau hukum. Fenomena ini biasanya timbul dari adanya ketidak pedulian moral ataupun peluang untuk melakukan sebuah tindakan yang sifatnya melanggar.

Secara spesifik ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi terjadinya sebuah perilaku menyimpang diantaranya kuatnya aturan yang mengikat, sosialiasi aturan yang tidak efektif, kurangnya self-control dan environmental-control, serta kurangnya ketegasan hokum dan ketegasan aparat hukum. Perilaku menyimpang ini telah hadir dalam berbagai aspek, salah satunya adalah dalam pengelolaan dana desa. Fenomena ini muncul seiring dengan semakin besarnya nilai anggaran yang dikucurkan dan juga adanya banyak "kesempatan" yang dapat dimanfaatkan oleh aparatur desa untuk melakukan penyalahgunaan wewenang.

Berbicara mengenai perilaku menyimpang dalam pengelolaan dana desa, ada beberapa hal yang harus digaris bawahi seperti ketepat waktuan, komunikasi, rasa simpatik, dan juga rasa tanggung jawab terhadap dana yang dikelola. Pertama adalah menyoal ketepat waktuan, dalam hal ini terkait dengan proses realisasi dana desa yang kadang diulur-ulur oleh aparatur desa dengan berbagai dalih. Kedua adalah soal komunikasi yang tidak intens dengan permasyarakat terkait apa yang harus dilakukan dengan dana desa yang ada sebagai bentuk kepedulian terhadap partisipasi masyarakat.

Rasa simpatik yang kurang terhadap pos-pos yang telah dianggarkan (misalnya pemberdayaan masyarakat kurang mampu) serta rasa tanggung jawab terhadap dana desa yang kurang sebagai indikasi kuat adanya penyimpangan moral yang disebut korupsi. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan desa memiliki beberapa risiko penyimpangan yang dapat terjadi antara lain Penggunaan Kas Desa secara tidak Sah (Theft of Cash and Hand), Mark up dan atau Kick Back pada Pengadaan Barang atau Jasa, Penggunaan Aset Desa untuk kepentingan pribadi Aparat Desa secara tidak Sah (misuse atau larceny), dan pungutan liar (illegal gratuities) Layanan Desa. Risiko diatas hanyalah sebagian dari risiko yang dapat muncul dalam pengelolaan keuangan desa. Masih banyak risiko yang mungkin muncul dalam pengelolaan keuangan desa. Selain itu, perbedaan karakteristik dan strategic planning masing-masing desa juga dapat mengubah daftar risiko tersebut.

Risiko-risiko yang muncul seiring dengan hadirnya disbehaviour merupakan dampak dari adanya psikis aparatur yang tidak lagi peka terhadap kepentingan masyarakat. Psikis semacam ini berkembang relevan dengan jumlah dana desa yang juga semakin besar, sehingga psikologi aparatur juga menjadi terpengaruhi. Dana Desa bukanlah sebuah hal sepele mengingat jumlahnya yang fantastis. Tercatat sekitar 1,8 Triliun Rupiah dikucurkan untuk setiap desa.

Angka fantastis ini tentu menjadi sinyal positif demi mengembangkan dan membangun desa. Namun disisi lain, hal ini juga menjadi godaan tersendiri bagi aparatur untuk melakukan penyelewengan anggaran. Kecenderungan untuk menjadi aparat yang hedonis menjadi semakin besar di mana kesejahteraan masyarakat dikorbankan demi kehidupan pribadi aparatur. Hal ini semakin diperparah dengan fakta bahwa banyak desa yang sangat potensial untuk berkembang namun kemudian terhambat karena hal tersebut.

Perilaku menyimpang aparatur desa merupakan sebuah hal yang sangat merugikan karena melanggar banyak norma-norma yang berlaku dimasyarakat. Hal ini harus menjadi perhatian khusus dalam upaya membangun desa secara efektif tanpa ada penyelewengan dalam pengelolaan dana desa. Dana desa sebagai wujud nyata perwujudan nawa cita presiden yang tertuang dalam Amanat Pembangunan Nasional harus diberi pengawasan khusus yang tegas agar hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Segala bentuk penyimpangan, entah itu masih bersifat indikasi maupun telah menjadi temuan harus ditindak lanjuti secara nyata tanpa pandang bulu.

Penulis : Rifqah Alfiyyah



Sumber : https://www.bonepos.com/?p=62914

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.