MAKASSAR - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mamuju Sulawesi Barat, dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar menangkap seorang DPO yang sudah 10 tahun buron.
DPO Arman Laode Hasan, dalam kasus korupsi Rp41 miliar BPD Sulbar itu ditangkap di salah satu perumahan mewah di Makassar, Sulawesi Selatan Minggu 20 September 2020.
Asintel Kejati Sulbar, Irfan Paham Samosir mengatakan, penangkapan DPO atas perintah kepala kejaksaan tinggi (Kejati) Sulbar, Jony Manurung. Hingga akhirnya berhasil menangkap DPO terkait kasus korupsi modus kredit fiktif modal kerja jasa kontruksi di bank pembangunan daerah (BPD) Provinsi Sulbar.
"Ini yang ditangkap DPO yang keempat dari 10 DPO yang ada yaitu DPO atas kasus korupsi merugikan negara sebesar Rp41 miliar pada BPD pasang kayu Sulawesi Barat ditangkap setelah buron selama 10 tahun," kata Irfan kepada wartawan.
Arman dieksekusi paksa di salah satu perumaham di Jalan Hertasning Makassar tersebut berlangsung dramatis.
Arman, terpidana korupsi dengan modus pengajuan modal kerja jasa kontruksi yang diketahui fiktif melalui bank pembangunan daerah atau bpd provinsi sulawesi barat tahun 2006 silam.
"Terpidana ini melakukan korupsi dengan cara kredit fiktif jasa konstruksi. Kami tetap diperintahkan bapak kepala Kejati Sulbar walaupun langit-langit di kejaksaan runtuh kami tetap menegakkan hukum," tegas Irfan.
Sumber : https://news.okezone.com/read/2020/09/20/609/2280914/buron-10-tahun-dpo-terpidana-kasus-korupsi-rp41-miliar-ditangkap
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami