Tidak Bikin LPJ, Dana BOS Bisa Dibekukan


BONEPOS.COM, BONE - Pencairan Dana BOS tidak lagi memakai ATM melainkan menggunakan rekening Giro.

Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Nursalam ketika dihubungi Boneposcom, Kamis (24/9/2020).

Menurutnya, dalam perubahan mekanisme tersebut pihak Dinas Pendidikan telah menerima laporan dari pihak sekolah yang siap menerima dana BOS menggunakan rekening Giro.

"Sekarang sudah lebih 90 persen sekolah yang sudah melaporkan," kata Nursalam.

Sebelumnya Dinas Pendidikan terus menekan pihak sekolah untuk melaporkan penggunaan Dana BOS tepat waktu demi menghindari ancaman pembekuan Dana BOS itu

Ancaman pembekuan dana operasional sekolah atau Dana BOS pada tahap tiga itu telah diatur dalam Juknis dan instruksi dari Pemerintah Pusat.

"Dalam Juknis memang terdapat ancaman pembekuan Dana BOS terhadap suatu daerah yang lambat melaporkan penggunaan anggarannya," ungkap Nursalam.

Sekretaris Dinas Pendidikan menargetkan akhir September ini laporan penggunaan dana BOS tahap II akan rampung sehingga pencairan dana BOS tahap III itu tidak mengalami hambatan.

"Untuk pencairan dana BOS tahap ke tiga Insya Allah lancar," kata Nursalam.

Namun, Nursalam tetap mengingatkan bahwa dalam Juknis dana BOS itu untuk pencairan tahap berikutnya dipersyaratkan laporan tahap sebelumnya.

"Itu tidak seperti tahun sebelumnya, meski belum masuk laporannya tetap cair dana BOS tapi sekarang dilaporkan secara Online dipersyaratkan masukkan laporan dan itu selalu kami ingatkan," kata Sekdisdik. (sug/ril)



Sumber : https://www.bonepos.com/?p=61752

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.