Makassar, IDN Times - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Sulawesi Selatan, memindahkan satu orang warga negara asing asal Papua Nugini. WN bernama Brian Saban (32), dipindahkan ke Rudenim Jayapura, Rabu (19/8/2020).
"Dipindahkan untuk memudahkan pelaksanaan deportasi ke negaranya," kata Kepala Rudenim Makassar, Togol Situmorang, dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, hari ini.
1. Karena kasus narkoba, WN Papua Nugini jalan hukuman 6 tahun penjara
Togol menjelaskan WN Papua Nugini tersebut terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja. Pengadilan Negeri Jayapura memvonisnya enam tahun penjara. Brian melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Dua tahun terakhir dia jalani di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Lima bulan berikutnya, dia kemudian dipindahkan lagi ke Rudenim Makassar sebelum deportasi dilakukan dalam waktu dekat nanti.
Berdasarkan pengakuan Brian kata Togol, dia tertangkap di rumah temannya di Jayapura akhir 2014 lalu. "Awalnya dia bermalam di sana, polisi tiba-tiba datang melakukan penggerebekan dan didapati ganja seberat enam kilogram di dalam salah satu kamar," jelas Togol.
2. Papua Nugini menerapkan buka tutup wilayah perbatasan akibat pandemik COVID-19
Dijelaskan Togol, Brian sering datang ke Indonesia untuk membeli perlengkapan usaha. Mengingat, dia membuka usaha kelontongan di rumahnya di Papua Nugini. Karena kasus ini, dia pun harus berurusan dengan aparat penegak hukum Indonesia.
Lebih lanjut kata Togol, berdasarkan informasi dari Kedutaan Papua Nugini, mereka masih sementara memberlakukan sistem buka tutup wilayah perbatasan, untuk meminimalisir penyebaran COVID-19.
Untuk itu, proses pendeportasian Brian menunggu petunjuk dan menyesuaikan kondisi dan kebijakan negaranya. "Beruntung bagi Brian, Papua Nugini tak berlepas tangan. Negaranya hadir untuk membantu warganya," imbuh Togol.
Baca Juga: 4 WNA Tahanan Titipan di Rudenim Makassar Alami Depresi
3. Deportasi diambil alih Rudenim Jayapura
Brian diantar oleh satu orang petugas escort (pengawal) dari Rudenim Makassar menuju Timika sekitar pukul 06.00 WITA. Selanjutnya pukul 10.40 waktu setempat, dia dikawal menuju Jayapura untuk diserahterimakan ke Rudenim Jayapura.
"Setelah proses serah terima, maka pendeportasian nanti akan dilakukan oleh Rudenim Jayapura," tambah Togol.
Baca Juga: BNNP Sulsel Tes Urine 52 Pegawai Rudenim Makassar
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/terlibat-narkoba-wn-papua-nugini-di-makassar-dipindahkan-ke-jayapura
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami