PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kepolisian Resort (Polres) Parepare melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, sebanyak 86,31 gram sabu kristal dan sabu jenis baru berbentuk cair atau liquid sebanyak 1,50 ml, Kamis (27/08/2020).
Kapolres Parepare, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budi Susanto, menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan narkoba jenis baru. Yakni jenis sabu cair atau liquid.
Budi mengaku, pihaknya musnahkan barang haram setiap Enam bulan sekali. Narkotika yang dimusnahkan ini merupakan penggagalan dengan modus baru, yaitu narkotika dalam bentuk cair.
"Kami berhasil gagalkan sebelum diedarkan di Parepare," katanya.
Budi menambahkan, operasi pengungkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Parepare dan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suardi, mengatakan, sabu cair atau liquid itu senilai 1,5 miliar. Pelakunya adalah SR (33), warga Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Timur.
SR ditangkap di salah satu kamar hotel di Kota Parepare pada 1 Agustus 2020 lalu. SR tidak sendiri. Ada dua pelaku lagi yang turut diamankan pihak kepolisian di Tarakan yakni KD dan SY.
Mereka bersama SR akan mengedarkan narkotika itu di Parepare.
Tersangka SR dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup." kata Suardi.(*)
Reporter : Mulyadi Ma'ruf
Komentar
Komentar Anda
Sumber : https://www.pijarnews.com/?p=60189
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami