polisi tangkap pembunuhan sopir truk di dompu ntb


Dompu - Kepolisian Resor Dompu berhasil ungkap pelaku pembunuhan Iksan Pratama Pria 30 tahun sopir yang ditemukan tewas dibelakang truknya sendiri. Warga Dusun Potu Dua Desa Dorebara Kecamatan Dompu ternyata dibunuh oleh keluarganya inisial MM 27 tahun.

Kasat Reskrim melalui PAUR Subbag Humas Aiptu Hujaifah mengatakan, Iksan Pratama ditemukan tewas dibelakang truknya sendiri akhirnya terungkap.

Team Puma lanjut mengintrogasi terduga pelaku dan mendapati pengakuan bahwa MM lah yang telah melakukan pembunuhan kepada korban Iksan Pratama.

Hujaifah melanjutkan, Senin 17 Agustus 2020 sekitar pukul 20.00 WITA, korban bersama dua orang rekannya yaitu SMR dan MM berangkat mengambil Pasir di wilayah Doroncanga.

Selanjutnya, pada saat balik menuju Dompu sekira pukul 02.00 WITA tepatnya di tempat kejadian perkara sebelum Tanjakan Moti Toi di wilayah Dusun Tolokalo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu terhalang oleh kondisi arus lalu lintas. Para supir tidur dibelakang supir truknya masing-masing.

"Sekira Pukul 06.00 WITA kedua rekan korban terbangun kemudian turun dari kendaraan, beberapa saat kemudian melihat korban dalam posisi meninggal dunia dibelakang kendaraan yang dikemudikannya kemudian selanjutnya meminta bantuan kepada masyarakat dan pengendara kendaraan lain untuk melaporkan kejadian tersebut ke polsek kempo," ujar Hujaifah.

Sebelumnya, Selasa 18 Agustus 2020 sekitar pukul 20.30 WITA, Team Puma Sat Reskrim Polres Dompu yang dipimpin oleh Katim Puma Bripka Zainul Subhan menuju Polsek Kempo terkait kasus lakalantas yang memakan korban.

Namun, pada saat pemeriksaan pada tubuh korban terdapat luka-luka yang janggal atau yang tidak wajar seperti terjadi tindakan kekerasan pada tubuh korban sehingga Team Puma Polres Dompu melakukan penyelidikan mendalam.

Langkah yang dilakukan Team Puma pada puku O3.00 WITA selesai melakukan interogasi kepada SMR dan MM diindikasikan terduga pelaku. Team Puma langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus tersebut.

"Saat diintrogasi kedua orang saksi rekan korban inisial SMR dan MM yang diduga pelaku yang bersamaan dengan korban pada saat kejadian tersebut. Penyelidikan berlangsung kepada kedua orang saksi yang memberikan keterangan yang berbeda-beda," kata Hujaifah.

"Team Puma lanjut mengintrogasi terduga pelaku dan mendapati pengakuan bahwa MM lah yang telah melakukan pembunuhan kepada korban Iksan Pratama," tambah Hujaifah.

Terduga pelaku dikenai Pasal 338 KUHP dan 351 Ayat (3) KUHP Tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilang nyawa orang. []

Berita terkait



Sumber : https://www.tagar.id/polisi-tangkap-pembunuhan-sopir-truk-di-dompu-ntb

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.