Pemkab Gowa Gagas Program yang Sejalan dengan Inpres Nomor 6/2020


Iklan Humas SulSel

SULSELSATU.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengagas berbagai program sebagai bentuk pengendalian penularan virus corona atau Covid-19 di wilayahnya. Langkah yang dilakukan ini pun diakui telah sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus 2020.

Inpres tersebut pun menyoal terkait peningkatan disiplin dan penerapan protokol kesehatan. Salah satunya mewajibkan menggunakan masker dalam seluruh aktivitas. 

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, program yang telah digagas pemerintah daerah yang sejalan dengan inpres ini yakni pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan sejak 14 Juli 2020 lalu. Hal ini pun dilakukan sebagai bentuk proteksi dini dalam mencegah terjadinya penularan virus yang menjadi permasalahan dunia hingga saat ini. 

"Selama vaksin belum ditemukan cara yang paling sederhana atau efektif mencegah penularan Covid-19 adalah dengan disiplin menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan. Makanya kita usung untuk dijadikan perda agar memiliki payung hukum yang sifatnya lebih mengikat dan tegas," katanya, Senin (10/8/2020).

Iklan Pemerintah Kabupaten BONE

Program lainnya yakni dengan mengagas Gerakan Sejuta Masker yang dilaunching pada 8 Juli 2020 lalu. Gerakan yang mendapat apresiasi dari Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian hingga berhasil meraih rekor dunia dari Museum Rekor Indonesia (MURI) ini pun juga dilakukan untuk mendukung digagasnya Ranperda Wajib Masker tersebut menjadi perda. 

Lanjut Adnan, sejalan dengan Inpres pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi dengan melibatkan seluruh elemen. Mulai dari TNI/Polri, camat, desa/lurah, organisasi, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh agama, masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

"Inpres ini isinya menetapkan peraturan mengenai disiplin menggunakan masker dan penerapan protokol kesehatan. Sementara ranperda yang telah kita usung dan masuk dalam tahap pembahasan ini isinya hampir sama. Sehingga ketika inpres ini ada kita lebih gencar lagi melakukan sosialisasi edukasi karena inpres ini bisa dijadikan payung hukum," katanya.

Selain itu, untuk kebijakan pembukaan usaha di era adaptasi kebiasaan baru, para pelaku usaha harus mengajukan izin kembali terlebih dahulu yang kemudian ditindak lanjuti oleh tim survei untuk memastikan apakah sudah menerapkan protokol kesehatan. Misalnya sudah menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, pengaturan jarak meja pengunjung, dan penyemprotan disinfektan. 

"Jika dari hasil tim survei hal-hal ini telah dilakukan barulah kita berikan rekomendasi untuk membuka usahanya. Ini kita lakukan agar selain perekonomian bisa berjalan dan tumbuh, kita juga bisa mencegah penularan Covid-19 terjadi," tegasnya.

Ia berharap dengan adanya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ditambah Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan di Kabupaten Gowa ini maka masyarakat akan lebih disiplin dalam mencegah penularan Covid-19. Aparat yang bertugas di lapangan juga bisa lebih tegas dalam bertindak karena telah memiliki payung hukum. 

Penulis: Jahir Majid

Editor: Hendra Wijaya

Iklan PDAM


Sumber : https://www.sulselsatu.com/?p=230289

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.