
BONEPOS.COM, MAKASSAR - Jajaran Resmob Polda Sulsel berhasil menciduk FI (23), alamat Kota Makassar, atas kasus tindak pidana penganiayaan dengan cara membusur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko membenarkan, bila jajarannya telah mengamankan pelaku pembusuran, Minggu (9/8/2020).
Kombes Pol Didik menjelaskan, kronologi kejadian diketahui pada Jumat, 7 Agustus 2020 sekitar pukul 00.30 Wita.
Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel, diduga pelaku curat sedang berada di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa.
"Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan FI. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut," beber Kombes Pol Didik.
Dari hasil penangkapan tersebut, anggota Resmob Polda Sulsel belum mendapatkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Kami masih melalakukan pendalaman guna menemukan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban," lanjut Kombes Pol Didik.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo membeberkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui pada Agustus 2020 di Jl. Dirgantara Kota Makassar telah melakukan tindak pidana Penganiyaan dengan cara membusur korban.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Panakukang untuk penyerahan tersangka. (res)
Sumber : https://www.bonepos.com/?p=58655
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Sosmed Kami