Kedapatan Berbuat Terlarang, Tukang Diamankan Polisi


BONEPOS.COM, LUWU UTARA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara dipimpin Kasat Narkoba Iptu Ferasmus Rande bersama anggota tim narkoba meringkus penyalahgunaan narkoba, Jumat (28/8/2020).

Tersangka inisial RH bin Ahmad Taman (37), warga Desa Tarak Tallu, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara.

Ahmad diringkus Sat Res narkoba di pinggir jalan trans Sulawesi saat memegang dos kecil berisi serbuk haram tersebut.

Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito didampingi Kasat Narkoba Iptu Ferasmus Rande menjelaskan, awalnya anggota Sat Res narkoba Polres Luwu Utara menerima informasi dari masyarakat Desa Tarrak Tallu, bila sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Selanjutnya pada malam Kamis, dilakukan penggrebekan, sekitar pukul 14.30 Wita.

''Saat dilakukan penggrebekan, RH (37) tidak melakukan perlawanan saat digeledah, petugas mendapati narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket di dalam dos kecil yang sudah dikemas dalam plastik bening," beber Ferasmus.

''Serbuk haram tersebut disimpan dalam dos kecil bekas pembersih wajah merek Maxi peel, satu buah hand phone merk Vivo warna hitam. Tersangka beserta barang bukti kami amankan di ruang sel titipan Sat Res narkoba Polres Luwu Utara," jelasnya.

Tersangka RH bin Ahmad Taman (37) dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 122 ayat (1) UU No 35/2009 Tentang Narkotika.

"Saat ini Sat Res narkoba masih melakukan penyelidikan," ujar Aipda Sahiruddin Kanit lidik Sat Res narkoba. (jus/ril)



Sumber : https://www.bonepos.com/?p=59808

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.