Makassar, IDN Times - Pemilik Warkop Pojok, H Rahmat, buka suara menyikapi ramai-ramai informasi terkait bangunan usaha miliknya menutupi akses masuk rumah tetangganya. Pemilik rumah itu adalah pasangan lansia Hamzah Daeng Lallo (68) bersama istrinya Halima (77).
Kedua lansia tinggal di Jalan Aroepala Nomor 3 RT 4, RW 5, Hertasning Baru, Kelurahan Kasi-Kasi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, bersebalahan dengan usaha milik Rahmat. "Ngawur dia itu. Bicara soal tanahnya tapi tidak bersertifikat," kata Rahmat kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).
1. Pernyataan tertulis dianggap dilanggar
Rahmat menampik bahwa bangunan miliknya menutup akses masuk ke rumah pasangan lansia itu. Rahmat mengaku telah mengibahkan tanah miliknya sekitar 1 meter persegi agar bisa dilalui Daeng Lallo dan keluarganya. Namun, tanah itu justru dimanfaatkan Daeng Lalo untuk memperlebar rumahnya.
Rahmat bilang, kisruh tanah itu awalnya terjadi sejak 2010 lalu. Tanah miliknya diklaim oleh Daeng Lallo, saat Rahmat berencana membangun di area tersebut. "Makanya di 2013 kita dimediasi sama pemerintah kelurahan di sini untuk buat pernyataan tertulis," ungkap Rahmat.
Pernyataan tertulis ditujukan kepada Daeng Lallo untuk mengakui bahwa tanah berukuran 8,5 meter persegi adalah milik Rahmat, sesuai dengan pemegeng sertifikat asli tanah. Pernyataan bermaterai disepekati Daeng Lallo. Dalam perjalanannya, Daeng Lallo, kata Rahmat, justru akan menyewakan tanah itu ke orang lain.
"Itukan namanya melanggar. Kalau saya mau, dari dulu mungkin saya sudah perkarakan. Tapi saya kasian. Jadi saya sabar saja itu hari, berharap kalau Daeng Lallo ini sadar," ujar Rahmat.
2. Rahmat merasa kepercayaannya dikhianati
Rahmat mengakui bahwa Daeng Lallo memang adalah warga lama di sana. Tanah yang dia beli beberapa tahun sebelum ribut-ribut terjadi, dipercayakan Rahmat kepada Daeng Lallo untuk digunakan. "Jadi sempat dibuka usaha bengkel apa segala macam. Saya biarkan karena saya pikir ini tetangga. Jadi kita harus saling mengerti," jelasnya.
Belakangan, ketika Rahmat ingin membangun di tanahnya sendiri, Daeng Lallo justru mempersoalkannya. Rahmat juga mengaku telah berupaya untuk memberitahukan kepada Daeng Lallo bahwa tanah 1 meter yang sebelumnya diibahkan, dimanfaatkan untuk akses jalan masuk ke rumahnya.
"Akhirnya apa, justru dia yang permasalahkan saya. Mulai ngawur dia. Dia bilang kalau itu tanah pemerintah lah, tanah permunas lah. Pokoknya sudah tidak masuk akal, tidak sesuai fakta bicaranya," ucap Rahmat.
Lebih lanjut kata Rahmat, persoalan ini pun bergulir di pengadilan. 2016 hingga 2017, Rahmat memenangkan putusan terkait hak atas kepemilikan tanah. Namun Daeng Lallo, katanya, tetap bersikeras menguasai area tersebut agar tidak dibanguni oleh Rahmat. "Makanya saya sampai tidak habis pikir kenapa saya justru baik sama dia. Saya dikasih begini. Saya dikhianti," imbuhnya.
Baca Juga: Viral Pelanggan PLN di Makassar Harus Bayar Tagihan Listrik Rp19 Juta
3. Pemilik tanah serahkan persoalan ini ke pemerintah
Awal Februari 2020 lalu, Pengadilan Negeri Makassar melalui paniteranya telah menerbitkan perintah eksekusi pengosongan lahan agar tanah yang diklaim Daeng Lallo, diserahkan kepada Rahmat sebagai pemilik sah. Karena kondisi pandemik COVID-19, eksekusi ditunda.
Sabtu 15 Agustus 2020 lalu, eksekusi akhirnya berjalan. Rahmat membangun tembok sesuai dengan ukuran luas tanah yang dia miliki. "Makanya waktu dibangun dia ada di situ. Dia sengaja tidak keluar padahal berapa hari sebelumnya sudah dimediasi juga tapi dia tidak mau," ucap Rahmat lagi.
Rahmat sendiri, kini telah menyerahkan sepenuhnya persoalan ini ke aparatur kelurahan setempat. Dia masih menunggu sikap baik Daeng Lallo. "Saya tunggu saja itikad baiknya. Kalau memang masih keras, ya mau diapa juga. Saya terus terang kasihan," imbuhnya.
Terpisah, Lurah Kassi-Kassi Nurdado mengatakan, mematuhi perintah pengadilan terkait pengosongan lahan sesuai dengan pemilik sah tanah. Daeng Lallo bersama istrinya sementara tinggal di rumah keluarganya yang letaknya tidak begitu jauh dengan rumahnya.
"Belum saya lakukan mediasi lagi. Karena putusan pengadilan masih berjalan. Proses pengembalian batas masih berjalan," imbuh Nurdado saat dikonfirmasi terpisah.
Baca Juga: Viral Kakek di Makassar Terkurung dalam Rumah karena Tertutup Tembok
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/kata-pemilik-warkop-yang-bangun-tembok-tutupi-rumah-lansia-di-makassar
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami