detiknews senin, 24 agu 2020 13:08 wib kapal nelayan di makassar ditenggelamkan polisi, kontras: tindakan represif! tiga nelayan di sulsel ditangkap polisi dan kapal mereka ditenggelamkan setelah melakukan aksi protes atas pengerukan pasir laut.


Makassar -

Tiga nelayan di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi dan kapal mereka ditenggelamkan setelah melakukan aksi protes atas pengerukan pasir laut. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai tindakan Direktorat Polisi Air (Dit Polair) Polda Sulsel itu sebagai tindakan represif.

"Penangkapan sewenang-wenang dan pengrusakan kapal milik nelayan ini juga mengancam sumber penghidupan keluarga nelayan dan berpotensi menjadi pelanggaran HAM yang sistematis," kata Badan Pekerja KontraS Sulawesi Asyari Mukrim kepada wartawan, Senin (24/8/2020).

Dia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (23/8) kemarin, saat puluhan nelayan Kepulauan Kodingareng yang berdekatan dengan Kapal Queen of Nederlands milik PT. Boskalis yang sedang melakukan aktivitas didatangi oleh polisi.

"Tak berselang lama, puluhan anggota Polair Polda Sulsel datang dengan menggunakan satu kapal perang dan empat sekoci. Terjadi adu mulut antara pihak Dit Polair Polda Sulsel dengan para nelayan yang menolak ditangkap karena merasa tidak melakukan tindak pidana. Beberapa kali terdengar suara tembakan, Polair Polda Sulsel kemudian mengancam akan menenggelamkan kapal milik nelayan," terangnya.

Dari puluhan nelayan yang berada di lokasi kejadian, tiga orang nelayan antara Sahar, Baharuddin dan Bahar ditangkap dan dibawa ke Kantor Polair Polda Sulsel. Sementara itu, polisi menenggelamkan dua kapal dan merusak sebuah kapal lainnya.

"Tindakan represif berupa penangkapan yang dilakukan oleh Polair Polda Sulsel yang disertai dengan pengancaman, pengrusakan, dan penenggelaman kapal serta tidak menjelaskan alasan mengapa melakukan penangkapan patut diduga bertentangan Pasal 11 ayat 1 huruf (b) Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," terang dia.

"Selain itu, penangkapan yang tidak disertai dengan surat perintah penangkapan atau setidak-tidaknya menjelaskan alasan dilakukannya penangkapan juga patut diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP," tambahnya.

Pihak KontraS pun mendesak Kapolda Sulsel mencopot Direktur Polair Polda Sulsel atas Tindakan Represif yang dilakukannya terhadap Nelayan Kepulauan Kodingareng.

"Hentikan segala bentuk tindakan represif terhadap nelayan yang menyampaikan aspirasi mereka terkait penolakan aktivitas penambangan pasir di wilayah tangkap nelayan Kodingareng," ujarnya.

(tfq/nvl)

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5144260/kapal-nelayan-di-makassar-ditenggelamkan-polisi-kontras-tindakan-represif

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.