Denpasar -
Jerinx 'SID' ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka terkait ujaran kebencian dalam posting-an 'IDI Kacung WHO'. Jerinx digabung dengan tahanan lain.
"Ya nggak, memang di situ gabung sama yang lain," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi detikcom, Kamis (13/8/2020).
"Ya nggaklah (tidak dipisahkan)," lanjut Yuliar.
Jerinx 'SID' ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Mapolda Bali, Rabu (12/8//2020). Jerinx akan ditahan selama 20 hari di Polda Bali.
"Sementara 20 hari. (Setelah itu) ya kami secepatnyalah penyelesaian berkas," ujarnya.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5131324/jerinx-gabung-dengan-tahanan-lain-di-polda-bali-berkas-dikebut
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami