
KabarMakassar.com — Penerapan pembatasan aktivitas keluar-masuk Kota Makasar akan mulai diberlakukan pada Minggu, 12 Juli 2020. Pemberlakuan ini mundur dari rencana yang akan mulai diberlakukan pada Sabtu, 11 Juli 2020. Hal ini diungkapkan oleh Penjabat Walikota Makassar Rudi Djamaluddin hari ini, Jumat, (10/7).
"Kita undur dan menjadi hari Minggu, untuk mematangkan persiapan seluruh petugas terkait " ujar Pj Wali Kota Prof Rudy.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dengan adanya penerapan Perwali nomor 36 tahun 2020. Mengingat tujuan aturan ini adalah untuk mempersempit aktivitas masyarakat yang tidak perlu dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Meski demikian, Rudi menambahakan jika pemerintah Kota Makassar memastikan bahwa perekonomian tetap berjalan sehingga diatur dalam Perwali pengecualian bagi para pekerja.
"Kita tidak ingin juga membatasi para pekerja masuk ke Makassar, karena roda perekonomian pasti terganggu. Karena roda ekonomi Makassar penggeraknya para pekerja. Sehingga kita kecualikan. Seperti ASN, Polri, TNI, pegawai-pegawai swasta, pedagang-pedagang, buruh-buruh pekerja, pedagang-pedangan sayur," tambahnya.
Bagi masyarakat yang masuk dalam pengecualian tersebut, untuk bisa masuk ke kota Makassar hanya perlu menunjukkan identitas dan surat tugas keterangan kerja di Makassar.
"Pokoknya semua yang sifatnya memiliki peran menggerakan ekonomi Makassar itu kita kecualikan," tegasnya.
Lebih lanjut, Rudi memastikan Pemerintah Kota Makassar tetap mengawasi para pekerja yang masih melakukan aktivitas di Makassar.
"Kalau petugas melihat ada gejala-gejala atau suhu tubuhnya tinggi, kita rapid. Artinya kita tetap meminimalisir potensi," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 Kota Makassar Iman Hud mengungkapkan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada Masyarakat Kota Makassar terkait Perwali nomor 36 ini.
"Kita baru sosialisasi sampai hari ini, sosialisasi sudah kita lakukan sejak dua hari yang lalu.saya sudah sering turun menyampaikan satu dan lain hal sehubungan dengan perwali nomor 36. itu edukasi penting supaya masyarakat tidak resa terkait dengan Suket yang dimaksud" jelasnya.
Saat ditanya terkait apakah sudah ada personil yang diturunkan untuk melakukan penjagaan di batas-batas Kota, ia mengaku pihaknya masih menunggu perintah.
"Sampai saat ini belum ada personil yang menjaga di perbatasan, belum ada pemerintah terakhir, bukan belum ada kepastian kita menunggu perintah" tuturnya.
Sumber : https://www.kabarmakassar.com/pembatasan-aktivitas-keluar-masuk-makassar-diundur-hari-minggu/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami