Makassar, IDN Times - Meski Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, namun bukan berarti Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan melakukan hal serupa.
Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, menyatakan sampai sejauh ini belum ada rencana pembubaran tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Makassar. Dia mengatakan tim Gugus Tugas masih dibutuhkan.
"Kita belum ada rencana pembubaran tim gugus karena tim gugus memang masih kita butuhkan untuk mengantarkan masyarakat Makassar masuk di new normal," kata Rudy, Selasa (21/7/2020).
1. Kota Makassar masih zona merah
Rudy menyebut Kota Makassar masih berkategori zona merah sekaligus episentrum penularan COVID-19. Maka dari itu, ia masih enggan membubarkan tim Gugus Tugas.
Menurutnya, kebijakan Presiden Jokowi merupakan kebijakan umum di mana pengaplikasiannya pasti berbeda di tiap daerah. Zona merah seperti Makassar, kata Rudy, tentu masih membutuhkan sinergitas tim Gugus Tugas dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Masih perlu. Kalau Makassar kita masih perlukan tim Gugus untuk melakukan koordinasi dalam upaya pengendalian untuk membawa kita ke new normal," katanya.
2. Dihadapkan pada dua pilihan
Lebih lanjut Rudy mengemukakan bahwa saat ini pemerintah termasuk Pemkot Makassar berada pada situasi dilematis. Pemkot dihadapkan pada dua pilihan besar dalam penanganan COVID-19.
Pilihan pertama adalah menangani corona seratus persen dengan risiko ekonomi terpuruk. Kedua, melonggarkan aktivitas ekonomi namun penyebaran COVID-19 makin meningkat.
"Sekarang yang kita hadapi jangan sampai COVID-19 terpapar, juga ekonomi, jadi kita ambil penimbangan yang paling ideal antara kita tangani COVID-19 tapi ekonomi juga jangan berhenti," kata Rudy.
Baca Juga: Pemkot Makassar Bolehkan Penjual Pisang Epe di Losari Kembali Buka
3. Presiden bubarkan Gugus Tugas nasional
Sebelumnya, Presiden Jokowi membubarkan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pembubaran ini berlaku per tanggal 20 Juli 2020 atau sejak tanggal ditekennya Perpres tersebut.
Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca Juga: Jokowi Bubarkan Gugus Tugas COVID-19, Diganti Jadi Satuan Tugas
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/ashrawi-muin/pak-jokowi-pemkot-makassar-masih-butuh-gugus-tugas-covid
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami