hadirkan hukum lebih tegas, pemkot serius bahas perda protokol kesehatan


FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Peraturan Daerah (Perda) tentang protokol kesehatan kini mulai diseriusi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Ketegasan sanksi menjadi salah satu alasan Pemkot dalam menerbitkan Perda. Peraturan Wali Kota (Perwali) No 36 yang sat menjadi payung hukum penanganan covid dinilai masih kurang terutama dalam hal sanksi.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menilai, penerapan Perda cocok bagi masyarakat Makassar dalam memasuki fase new normal.

"Kita butuh payung hukum yang jelas bagi masyarakat, upaya itu adalah Perda," kata Rudy saat ditemui di gedung DPRD Kota Makassar, Selasa (21/7/2020).

"Mudah-mudahan Perwali 36 ini menjadi cikal bakal untuk Perda. Makanya kita lihat dulu bagaimana Perda ini memayungi masyarakat kita untuk agar betul-betul masuk di new normal," katanya melanjutkan.

Kendati demikian, Rudy tak mau buru-buru dalam pembuatan Perda ini. Dirinya menuturkan, butuh waktu dan pengamatan yang panjang, termasuk kefektifannya di lapangan.

"Perda butuh proses. Tidak serta merta diterapkan, jadi jangan gegabah lantas nanti perdanya tidak efektif," imbuh Rudy.

Sementara, Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri, mengatakan, perlu ada produk perundang-undangan yang jelas. Di mana diatur mengenai kewajiban, keselamatan, dan tata tertib masyarakat.

"Saya menginginkan itu (Perwali) menjadi Perda. Yah Perda yang dibuat tentang pemakaian masker dan protokol kesehatan," tegasnya.

Alasan lain, dijelaskan Sabri, ialah karena pandemi Covid-19 tidak diketahui kapan bakal berakhir. Untuk mengantisipasi, ia pun ingin pemakaian masker sudah menjadi hal yang wajib digunakan.

"Kita tidak tahu sampai kapan pandemi ini, siapa yang bisa memperkirakan, itu kalau pandemi-nya. Terus vaksinnya, persoalannya, vaksin itu kapan," sambungnya.

Dengan dibuatnya Perda, maka Pemkot Makassar bisa juga menjatuhi hukuman kepada masyarakat yang melanggar. Ketika ada sanksi, maka masyakarat pasti bakal mematuhi aturan tersebut. "Tapi coba kalau Perda, tidak pakai masker langsung didenda," tandasnya. (ikbal/fajar)



Sumber : https://fajar.co.id/2020/07/21/hadirkan-hukum-lebih-tegas-pemkot-serius-bahas-perda-protokol-kesehatan/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.