FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Presiden Jokowi secara resmi membubarkan gugus tugas penanganan covid-19. Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Namun, pembubaran gugus tugas Covid ini tak diikuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengatakan, pihaknya masih membutuhkan Gugus Tugas untuk menangani covid-19.
"Kita belum ada rencana pembubaran tim gugus. Karena tim gugus memang masih kita butuhkan untuk mengantarkan masyarakat Makassar masuk dalam new normal," Kata Rudy, saat ditemui di gedung DPRD Makassar, Selasa (21/7/2020).
Menurut Rudy, Gugus Tugas Covid-19 masih dianggap sangat perlu untuk mengeluarkan Makassar dari zona merah. Terlebih Perwali 36 yang kini dijalankan masih di bawah naungan Gugus Tugas Makassar.
Diketahui, pembubaran gugus tugas tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan itu diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin.
Pada pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (ikbal/fajar)
Sumber : https://fajar.co.id/2020/07/21/dibubarkan-jokowi-rudy-makassar-masih-butuh-gugus-tugas-tangani-covid-19/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami