detiknews jumat, 17 jul 2020 19:38 wib anggota dprd tersangka pengambil jenazah covid di makassar diperiksa polisi anggota dprd kota makassar andi hadi ibrahim baso, memenuhi panggilan penyidik polrestabes makassar. andi berstatus tersangka kasus pengambilan jenazah corona.


Makassar -

Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso, memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Makassar hari ini. Andi diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka di kasus pengambilan jenazah COVID-19 di RSUD Daya Makassar beberapa waktu lalu.

Pantauan detikcom sekitar pukul 19.45 Wita, Jumat (17/7/2020), Andi Hadi Ibrahim Baso terlihat memasuki ruangan pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar. Sejumlah pria mendampingi Andi.

"Iya, beliau memang memenuhi panggilan penyidik hari ini," ujar seorang pria yang mengaku sebagai pengacara Andi Hadi Ibrahim Baso.

Pria yang mengaku pengacara Andi Hadi Ibrahim Baso itu belum mau menyebutkan namanya. Namun dia berjanji kliennya akan memberikan klarifikasi pasca pemeriksaan.

"Sebentar baru kasi statement, biar diperiksa dulu, karena ini cuma izin salat Isya," ucapnya.

Diketahui, Andi Hadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 10.00 Wita, pagi tadi. Polisi sendiri membenarkan pihaknya masih memeriksa Andi Hadi.

"Masih (diperiksa)," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Heru saat dimintai konfirmasi terpisah oleh detikcom.

Diberitakan sebelumnya, Andi Hadi Ibrahim Baso resmi ditetapkan menjadi tersangka di kasus pengambilan jenazah COVID-19 di Makassar, Sulawesi Selatan. Penetapan tersangka terhadap anggota dewan itu resmi dilakukan penyidik pada awal pekan ini.

"Betul, sudah tersangka dia (Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso)," ujar Agus Heru, Senin (13/7) malam.

Agus mengatakan, penetapan tersangka berawal dari gelar perkara penyidik yang dilakukan pada Jumat (10/7). Penetapan tersangka kemudian resmi pada hari ini.

"Gelar perkaranya hari Jumat. Hari ini baru resmi penetapan tersangka karena penerbitannya ke yang bersangkutan memang baru hari ini," ucap Agus.

Tersangka sendiri dijerat polisi dengan Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 335, 336, dan 55 KUHP juncto Pasal 93 Undang-undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.

"Ancaman hukuman penjaranya 7 tahun," sebut Agus.

(gbr/gbr)

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5098060/anggota-dprd-tersangka-pengambil-jenazah-covid-di-makassar-diperiksa-polisi

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.