Warga Nekat Bawa Kabur Jenazah COVID-19 Terancam 7 Tahun Penjara


Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bakal menindak tegas siapa pun yang nekat mengambil paksa jenazah pasien terkait COVID-19 dari rumah sakit. Polda menyikapi maraknya kejadian penjemputan paksa jenazah pasien di Makassar belakangan ini.

Diberitakan sebelumnya, pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) terjadi beberapa hari terakhir di sejumlah rumah sakit. Satu jenazah PDP yang dijemput paksa bahkan belakangan diketahui berstatus positif COVID-19.

"InsyaAllah ke depan kita lakukan lebih tegas terkait pengamanan itu. Di rumah sakit-rumat sakit utamanya," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe dalam jumpa pers di Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar, Senin (8/6).

1. Polisi pertimbangkan keselamatan orang banyak

Warga Nekat Bawa Kabur Jenazah COVID-19 Terancam 7 Tahun PenjaraIlustrasi tenaga medis dengan APD Lengkap. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Kejadian penjemputan paksa jenazah dari rumah sakit setidaknya terjadi tiga kali dalam empat hari terakhir. Masing-masing di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi pada Kamis (4/6),  RSUD Labuang Baji, Jumat (5/6), dan RS Stella Maris pada Minggu (7/6).

Menurut Kapolda, peristiwa seperti itu seharusnya tidak terjadi jika masyarakat betul-betul paham bahwa resiko penularan semakin besar. Polisi mencegah kejadian seperti itu terulang kembali, demi keselamatan orang banyak.

"Misalnya belum tentu hari ini kita dites swab kemudian negatif. Tapi hasil swab berikutnya kita dinyatakan positif. Padahal kita ternyata adalah orang tanpa gejala. Kan seperti itu," ujarnya.

2. Polda Sulsel tambah pengamanan di rumah sakit rujukan pasien COVID-19

Warga Nekat Bawa Kabur Jenazah COVID-19 Terancam 7 Tahun PenjaraRS Bhayangkara Makassar. IDN Times/RS Bhayangkara Makassar

Guntur menyatakan Polda Sulsel mempertebal pengamanan di sejumlah rumah sakit rujukan penanganan pasien COVID-19, khususnya di Kota Makassar. Pengamana ketat dilakukan untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang.

Pengamanan sekaligus untuk menjaga keselamatan tenaga medis maupun tenaga kesehatan secara umum yang merasa terancam karena diintervenasi oleh masyarakat dalam jumlah banyak. Terlebih ketika jenazah pasien yang hendak diambil paksa oleh pihak keluarga.

"Jadi yang biasanya di rumah sakit-rumah sakit itu beberapa saja, sekarang sudah kita perketat. Kita intensifkan lagi," katanya.

3. Polda Sulsel siapkan pasal pidana bagi masyarakat yang dianggap melanggar

Warga Nekat Bawa Kabur Jenazah COVID-19 Terancam 7 Tahun PenjaraKabid Humas Polda Sulsel Ibrahim Tompo. IDN Times / Istimewa

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan keprihatinannya mengenai maraknya pengambilan paksa jenazah COVID-19 oleh pihak keluarga. Apalagi massa yang menjemput jenazah dalam jumlah besar. Menurut Ibrahim, kejadian seperti itu berpotensi memperpanjang mata rantai penularan penyakit.

"Kita prihatin dengan hal tersebut. Karena pemahaman masyarakat akan penyebaran COVID-19 ini bisa berdampak penyebaran ke masyarakat lain," kata Ibrahim kepada IDN Times, Senin.

Ibrahim menyatakan polisi bakal menindak tegas siapa pun masyarakat yang terbukti melanggar hukum terkait upaya ambil paksa jenazah COVID-19 dari rumah sakit. Apalagi jika jenazah pasien telah ditangani sesuai standar keamanan COVID-19. Ancaman hukuman bagi pelaku berupa penjara selama tujuh tahun.

"Dan seharusnya juga dipahami bahwa prosedur itu untuk melindungi masyarakat yang lebih luas atau kepentingan bersama masyarakat. Itu pidana, dan akan kita proses. Apalagi ini berdampak kepada masyarakat luas," ucapnya.



Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/warga-nekat-bawa-kabur-jenazah-covid-19-terancam-7-tahun-penjara

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.