Warga Ditangkap karena Jemput Paksa Jenazah, LBH: Upaya Kriminalisasi


Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar menyebut ada upaya kriminalisasi oleh polisi pada penangkapan warga yang menjemput paksa pasien COVID-19 dari rumah sakit. Sejauh ini Polda Sulawesi Selatan menangkap 31 orang, dan delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur LBH Makassar Haswandy Andy Mas meminta penyidik Polda berhati-hati dalam penetapan tersangka. Sebab saat ini sedang dalam kondisi darurat.

"Harus diingat bahwa ini kondisi tidak normal, pandemik COVID-19. Ini dampak dari kebijakan pemerintah. Makanya banyak problem yang timbul," kata Haswandy kepada IDN Times, Rabu (10/6).

Baca Juga: 31 Orang yang Ambil Paksa Jenazah Pasien Corona di Makassar Ditangkap

1. Kejadian merupakan dampak kebijakan terkait pelayanan kesehatan

Warga Ditangkap karena Jemput Paksa Jenazah, LBH: Upaya KriminalisasiIlustrasi. Pasien COVID-19 berhasil sembuh (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Haswandy menilai kebijakan pemerintah yang tidak transparan dalam menangani COVID-19 berdampak pada kondisi psikologis masyarakat. Khususnya bagi masyarakat yang merasa bahwa keluarganya dirawat di rumah sakit bukan karena COVID-19. Puncaknya, warga marah dan terpaksa bertindak nekat, mengambil atau membawa pulang keluarganya yang dirawat di rumah sakit.

"Makanya kenapa kemudian kejadian seperti ini, ambil jenazah atau pasien terjadi. Karena kebijakan dan layanan ini dari awal, tidak optimal dijalankan. Di situ muaranya," ucap Haswandy.

Haswandy mencemaskan jika polisi masuk tanpa mengkaji dan mempertimbangkan pokok persoalan di luar aspek hukum. Itu hanya akan mengungkap kelengahan pemerintah dalam menerapkan kebijakan penanganan pasien di masa pandemik.

"Jangan sampai kemudian penetapan tersangka ini masuk di persidangan kemudian fakta-fakta terungkap. Bahwa ini kegagalan pemerintah dalam kebijakan sehingga mengakibatkan hal-hal seperti ini terjadi," ucap Haswandy.

2. Masyarakat dianggap tidak puas terhadap penanganan pasien di tengah pandemik COVID-19

Warga Ditangkap karena Jemput Paksa Jenazah, LBH: Upaya KriminalisasiLBH Makassar saat menggelar ekspos catatan akhir tahun 2019. IDN Times/Sahrul Ramadan

Menurut Haswandy, peristiwa penjemputan paksa jenazah pasien dari rumah sakit merupakan wujud dari ketidakpercayaan, ketidakpuasan dan kemarahan. Sebab sebagian keluarga pasien yang seharusnya dirawat sesuai dengan keluhan sakit yang diderita, justru diperlakukan sesuai standar penanganan pasien COVID-19.

Kebijakan itulah, kata Haswandy, seharusnya menjadi pertimbangan dalam menerapkan pelayanan pasien. Khususnya di rumah sakit-rumah sakit yang menampung dan merawat pasien umum.

"Banyak fakta di lapangan bahwa setiap pasien yang berobat, bukan karena sakit bawaannnya dulu yang diutamakan, tapi ditunggu dulu hasil (pemeriksaan) COVID-19 nya," ucap Haswandy.

Belum lagi, kata Haswandy, jika pasien yang masuk di rumah sakit sedang dalam kondisi darurat. Protokol COVID-19, untuk pasien dengan gejala penyakit umum dianggap terlalu berlebihan.

"Hasil pemeriksaan COVID-19 itu bisa lagi ditunggu berhari-hari, sementara pasien ini sudah dalam keadaan yang darurat butuh pertolongan. Akhirnya pasien meninggal dunia, baru belum keluar hasil tesnya. Nanti beberapa hari setelah dikuburkan secara COVID-19 baru ketahuan bahwa ternyata pasien bukan COVID-19," Haswandy menerangkan.

3. Kepercayaan masyarakat tergerus akibat kebijakan yang ditambah persoalan hukum

Warga Ditangkap karena Jemput Paksa Jenazah, LBH: Upaya KriminalisasiEkspos tangkapan kasus ambil paksa jenazah pasien COVID-19 di Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Polda Sulsel

Jika kondisi ini tidak diperbaiki, menurut Haswandy, kepercayaan masyarakat terkait penanganan di fasilitas kesehatan akan semakin tergerus. Belum lagi, masyarakat dibenturkan dengan persoalan pidana.

"Selain itu juga proses penanganan ini juga sangat tidak transparan," ucapnya.

Haswandy mengingatkan agar aparat kepolisian, harus hati-hati dan cermat dalam proses penegakan hukum ke masyarakat. Terlebih jika mereka yang dipersoalkan dengan hukum adalah keluarga atau pun kerabat dari pasien yang meninggal dunia bukan karena COVID-19.

"Hati-hati. Ini ketika anda (kepolisian) menetapkan tersangka kemudian dia ditahan. Hati-hati, ada pelanggaran HAM disitu. Dan ketika anda sudah bisa bertanggung jawab ketika perkara ini sudah masuk ke dalam persidangan. Dan kalau masuk dipersidangan, kami yakin ini akan terungkap," ujar Haswandy.

Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah PDP, 5 Orang Dinyatakan Reaktif COVID-19



Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/warga-ditangkap-karena-jemput-paksa-jenazah-lbh-upaya-kriminalisasi

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.