Makassar, IDN Times - Tersangka kasus penjemputan paksa jenazah pasien terkait COVID-19 dari rumah sakit di Kota Makassar bertambah. Sebelumnya Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
"Sampai saat ini sudah 10 orang yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada IDN Times, Rabu (10/6).
Polisi menangkap 33 orang untuk dimintai keterangan soal kejadian beberapa hari lalu. Polisi masih menyelidiki kasus ini, termasuk kemungkinan masih ada tersangka lain.
Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah PDP, 5 Orang Dinyatakan Reaktif COVID-19
1. Para tersangka diduga terlibat pada penjemputan jenazah di empat rumah sakit
Ibrahim mengungkapkan, 10 orang tersangka diduga terlibat langsung dalam kejadian pengambilan paksa jenazah di empat rumah sakit berbeda. Jenazah yang dijemput merupakan pasien dalam pengawasan, dan satu di antaranya sudah dinyatakan positif COVID-19.
Dua tersangka terkait penjemputan paksa pasien di RSKD Dadi, satu tersangka di RS Stella Maris, dua tersangka di RS Bhayangkara, dan lima tersangka di RS Labuang Baji. Bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi menunjukkan bahwa mereka terlihat membawa paksa pasien dari rumah sakit.
"Kita tentu masih akan mengembangkan peran yang lainnya yang sudah diamankan," ucap Ibrahim.
Baca Juga: Warga Ditangkap karena Jemput Paksa Jenazah, LBH: Upaya Kriminalisasi
2. Tersangka dengan hasil rapid test reaktif langsung diisolasi di hotel
Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan, dari 33 orang yang ditangkap terkait peristiwa penjemputan paksa jenazah, semua menjalani pemeriksaan rapid test. Hasilnya, ada enam orang yang reaktif COVID-19.
Yudhiawan menyebut mereka yang dengan hasil pemeriksaan reaktif akan diisolasi selama 14 hari, sesuai protokol penanganan COVID-19.
"Jadi yang reaktif ini kita ketahui dari hasil rapid dari semalam. Setelah itu mereka langsung kita isolasi di hotel. Dipisahkan dengan yang lainnya. Tapi proses hukumnya tetap jalan," kata Yudhiawan.
3. Para tersangka dijerat pasal berlapis
Ibrahim mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal 214 KUHP, yakni bersama-sama melakukan kekerasan atau ancaman kepada pejabat yang sedang melakukan tugas yang sah. Berikutnya, Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan, serta 207 KUHP tentang menghina suatu pengusaha atau badan umum.
Polisi juga menerapkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
"Kita lapis-lapis pasalnya," ucap Ibrahim.
Ibrahim berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Masyarakat diminta tetap patuh dan taat dengan protokol atau standar penanganan pasien COVID-19 oleh pihak rumah sakit. Menurut Ibrahim, hal itu bertujuan untuk meminimalisir dampak yang bisa ditimbulkan.
"Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah. Tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran COVID-19," katanya.
Baca Juga: Polda Sulsel Buru Penyebar Info Rumah Sakit Jadikan COVID-19 Bisnis
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/tersangka-ambil-paksa-jenazah-di-makassar-bertambah-jadi-10-orang
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami