Tahanan Baru di Rutan Makassar Wajib Tes COVID-19


Makassar, IDN Times - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar menerapkan metode baru dalam sistem penerimaan tahanan baru. Tahanan yang telah melakui proses persidangan harus menjalani pemeriksaan kesehatan terkait COVID-19 sebelum ditempatkan di rutan.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Makassar Darmansyah mengatakan, tahanan yang akan masuk harus dilengkapi dengan berkas riwayat pemeriksaan yang diterima paling lambat satu hari sebelumnya. Tahanan yang masuk juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Pada saat penerimaan tahanan tidak lagi ada pemeriksaan berkas, hanya fokus pemeriksaan kesehatan," kata Darmansyah dalam keterangan persnya yang diterima IDN Times, Sabtu (20/6).

Baca Juga: Mulai Besok, Pemkot Makassar Gelar Penyemprotan Disinfektan Massal

1. Rutan siapkan ruang isolasi bagi tahanan baru

Tahanan Baru di Rutan Makassar Wajib Tes COVID-19Napi Rutan Kelas 1 Makassar yang mendapat jatah asimilasi. IDN Times/Rutan Kelas 1 Makassar

Darmansyah mengatakan metode itu dilakukan untuk beradaptasi dengan new normal atau pola hidup normal baru di tengah pandemik COVID-19. Rutan Kelas 1 Makassar memiliki sejumlah gedung dan ruangan yang dipersiapkan untuk menampung tahanan baru.

Rutan sudah mempersiapkan tiga kamar untuk ruang karantina atau isolasi bagi tahanan baru. Kamar dapat menampung puluhan tahanan baru yang masuk.

"Satu kamar bisa menampung 30 sampai 40 orang, jadi bisa menerima sekitar 90 orang tahanan baru. Lokasinya juga mudah diakses karena berdekatan dengan pintu masuk," Darmansyah menjelaskan.

2. Tahanan diperiksa oleh petugas dengan APD lengkap

Tahanan Baru di Rutan Makassar Wajib Tes COVID-19Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi. IDN Times / Rutan Makassar

Administrasi kesehatan yang harus dipenuhi tahanan baru adalah bukti hasil rapid test yang non reaktif COVID-19. Tiba di Rutan, tahanan diperiksa lebih lanjut, antara lain lewat pengukuran suhu tubuh. Rutan menyiagakan petugas medis dilengkapi alat pelindung diri (APD) lengkap.

"Penerimaan tahanan beralih ke gedung 1 dan semua petugas yang terkait menggunakan APD. Jadi ada tim medis dan tim registrasi yang standby. Lewat gedung 2, tahanan baru sudah clear dan bisa langsung masuk ruang isolasi," kata Darmansyah.

3. SOP berlaku secara nasional

Tahanan Baru di Rutan Makassar Wajib Tes COVID-19Sidang online tahanan Rutan Kelas 1 Makassar. (IDN Times/Rutan Kelas 1 Makassar)

Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi mengatakan metode penerimaan tahanan baru disesuaikan dengan prosedur operasional standar (SOP) dalam rangka menyambut adaptasi kebiasaan baru, Soal itu tertuang dalam surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI Nomor W23.PK.02.10.04-226 yang diterbitkan tanggal 18 Juni 2020.

"Teknis penerimaan tahanan baru dengan mengedepankan prosedur protokol kesehatan secara disiplin dan merujuk pada ketentuan yang diatur oleh pusat," kata Sulistyadi.

SOP memuat sejumlah poin tentang pencegahan penyebaran COVID-19 di dalam rutan. Antara lain memberikan pencerahan ke tahanan terkait komunikasi informasi edukasi (KIE) perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

"Melakukan isolasi selama 14 hari, bila timbul gejala COVID-19 selama masa isolasi, berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan untuk pelaksanaan PCR yang bila didapati hasil positif, segera dirujuk ke rumah sakit rujukan," ujar Sulistyadi.

Baca Juga: Lapas Makassar Terapkan Silaturahmi Online bagi Napi saat Lebaran



Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/tahanan-baru-di-rutan-makassar-wajib-tes-covid

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.