RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto akan menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis. Namun, tidak semua masyarakat di daerah yang berjuluk Butta Turatea akan mendapat pelayanan gratis tersebut.
Penertiban SIM gratis itu bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2020 nanti. Untuk program ini, kepolisian bekerja sama dengan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"30 orang kami siap layani. Pendaftaran berlaku mulai hari ini sampai dengan tanggal 20 Juni. Bagi warga yang lahir pada 1 Juli dan sudah memenuhi syarat umur," ujar Kasat Lantas Jeneponto, AKP Muhammad Thamrin kepada Rakyatku.com, Kamis (11/6/2020).
Selain itu, pelayanan SIM baru dan perpanjangan dapat diperoleh secara gratis, khusus SIM C.
loading...
Berikut syarat dan ketentuan:
1. Lahir pada 1 Juli
2. KTP minimal 1 tahun berlakunya
3. Berlaku untuk SIM baru dan perpanjangan
4. KK dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani
5. Membawa SIM lama bagi perpanjangan
6. Lulus ujian teori dan praktik bagi pemohon baru
Sumber : http://news.rakyatku.com/read/185662/2020/06/11/satlantas-polres-jeneponto-akan-terbitkan-sim-gratis-ini-syaratnya
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami