RS Minta Pasien Umum Tanda Tangan Protokol COVID-19, Jubir: Berlebihan


Makassar, IDN Times - Juru Bicara Gugus Tugas Nasional COVID-19 Achmad Yurianto merespons soal laporan mengenai sejumlah rumah sakit yang mewajibkan semua pasien menandatangani kontrak perawatan dengan protokol COVID-19.

Yuri menyikapi pertanyaan wartawan soal kasus warga yang ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) meski datang berobat ke rumah sakit dengan keluhan bukan gejala COVID-19.

"Ini bentuk respon yang berlebihan. Jangan sampai penyakit kronis non COVID-19, layanan non COVID-19, terabaikan," kata Yurianto dalam percakapan grup WhatsApp bersama jurnalis, Selasa (9/6).

1. RS jangan sampai menghentikan layanan pasien non COVID-19

RS Minta Pasien Umum Tanda Tangan Protokol COVID-19, Jubir: BerlebihanIDN Times/M Faiz Syafar

Menurut Yuri, prosedur operasional standar rumah sakit terkait penanganan COVID-19 sudah sangat jelas. Pasien yang terindikasi gejala COVID-19 ditangani sesuai dengan protokol. Sementara pasien non COVID-19 juga mendapatkan penanganan sesuai penyakit yang diderita.

"Bicara PDP itu artinya pasien dalam pengawasan, karena dicurigai berdasarkan hasil obyektif (gejala, pemeriksaan, laboratorium penunjang) mengarah ke COVID-19," akta Yuri.

Yuri khawatir jika penanganan RS berlebihan, masyarakat akan segan untuk datang.

"Jangan sampai layanan ini terhenti karena pasien takut ketularan COVID-19, atau petugas takut pasiennya ketularan COVID-19 di rumah sakit yang juga melayani COVID-19," ucap Yuri.

2. Angka nasional terkait kontrol penyakit non COVID-19 menurun

RS Minta Pasien Umum Tanda Tangan Protokol COVID-19, Jubir: Berlebihanhttps://bnpb.go.id

Lebih lanjut, Yuri juga menyebut bahwa laporan angka nasional terkait kontrol penyakit di luar COVID-19 kini menurun selama pandemik. Mislanya pada angka cakupan imunisasi, kontrol TBC, serta kontrol rutin kehamilan.

Yuri menyarankan agar pemerintah daerah mampu menyiapkan rumah sakit sendiri dan diperuntukan khusus menangani pasien COVID-19. Pasien COVID-19 tidak dicampur aduk dengan pasien umum. Dengan begitu, kekhawatiran akan penularan dari pasien yang dirawat tidak lagi menjadi momok bagi rumah sakit.

"Salah satu pertimbangan kita harus menyiapkan RS tanpa COVID-19 sama sekali untuk tetap memberikan layanan penyakit non COVID-19 dengan aman. Ingat, pasien penyakit kronis lain tetap harus dilayani. Pasien jantung, diabetes, stroke, TBC, ibu hamil, anak dan lain-lain, tetap harus jalan dan aman," kata Yuri.

Baca Juga: Achmad Yurianto Tanggapi Soal Marak Penolakan Rapid Test di Makassar

3. Petugas rumah sakit menetapkan pasien dengan keluhan maaf sebagai PDP

RS Minta Pasien Umum Tanda Tangan Protokol COVID-19, Jubir: BerlebihanIlustrasi. Ruang deteksi polymerase chain reaction (PCR)/ANTARA FOTO/Moch Asim

Kejadian, petugas rumah sakit memberikan formulir registrasi perawatan COVID-19, kepada keluarga pasien yang berobat dengan keluhan penyakit lain dialami salah satu warga di Kelurahan Bongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Hal tersebut diungkapkan, Yulianti (23), anak perempuan dari pasien yang kini dirawat dengan standar penanganan COVID-19, LW (63). Yulianti menceritakan, Minggu (31/5) lalu, ayahnya datang ke rumah sakit yang tidak begitu jauh dari tempat tinggalnya, dengan keluhan sakit maag. Penyakit itu disebut sudah diderita ayahnya cukup lama.

"Kalau kambuh lagi maagnya, langsung dibawa ke rumah sakit itu tempat biasa. Biasanya dikasih obat maag saja habis itu disuruh pulang. Besoknya setelah dapat obat, bapak langsung sembuh," kata Yuli kepada IDN Times.

Belum sempat mendapatkan perawatan karena akibat sakit maag, petugas rumah sakit disebut menyatakan bahwa sang ayah harus masuk kategori PDP jika ingin dirawat.

4. Keluarga pasien terpaksa meneken surat registrasi perawatan pasien COVID-19 dari rumah sakit

RS Minta Pasien Umum Tanda Tangan Protokol COVID-19, Jubir: BerlebihanIlustrasi. IDN Times/M Faiz Syafar

Setelah menerima status penetapan PDP kepada ayahnya, Yulianti mengaku diarahkan oleh petugas rumah sakit lainnya untuk menuju ke lobi utama. Di situ, dia kembali diminta untuk mendandatangani tiga lembar kertas persetujuan agar sang ayah bersedia di rawat dengan standar penanganan COVID-19.

Dia mengaku sudah berupaya untuk berdialog dengan petugas rumah sakit agar ayahnya diberikan obat seperti biasa saja. Dalam artian berobat jalan. Namun, petugas rumah sakit saat itu katanya tidak menyetujui.

"Tidak ada pilihan lain karena saya lihat bapak kesakitan dikasih baring di tempat tidur UGD, akhirnya saya tandatangani saja," kata Yuli.

Tiga lembar kertas yang ditandatangani, Yuli menceritakan, terkait standar penanganan pasien COVID-19. Salah satu poin dalam lembaran surat itu menyatakan apabila terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan pasien meninggal dunia, maka akan dilakukan pemulasaran jenazah sesuai protokol COVID-19.

Baca Juga: Minta Kejelasan Pasien Isolasi, Warga Rusak Kantor Lurah di Makassar



Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/rs-minta-pasien-umum-tanda-tangan-protokol-covid-19-jubir-berlebihan

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.