Polda Sulsel Tetapkan 8 Tersangka Pengambil Jenazah Covid-19


KabarMakassar.com — Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menangkap 31 orang warga yang mengambil paksa jenazah terduga Pasien covid-19 di beberapa rumah sakit di kota Makassar. 8 orang diantaranya ditetapkan tersangka, Rabu (10/6).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dia menyebut saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap gelar.

"Ya, dilakukan gelar perkara oleh penyidik terhadap kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS. Stella Maris, RS Labuang Baji, RS. Bhayangkara, dan prosesnya dinaikkan dari Penyelidikan ke Penyiidikan dan menetapkan tersangka," ungkap Ibrahim kepada KabarMakassar.com.

Ibrahim menjelaskan dari total ke 31 orang yang diamankan, 8 orang yang ditetapkan tersangka setelah hasil gelar perkara.

"Kasus pengambilan jenazah di RS Dadi 25 orang yang diamankan, dua ditetapkan tersangka berinisial SA dan MR. Untuk kasus di RS. Stella Maris diamankan satu tersangka yaitu AW. Sedangkan Kasus di RS Labuang Baji mengamankan 5 orang tersangka," jelas Ibrahim dalam keterangannya.

Ibrahim menyebut dalam kasus ini, tidak memungkinkan akan bertambahnya tersangka kasus pengambilan paksa pasien covid-19.

"Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dr tim resmob polda, brimob, shabara polda, jatanras polrestabesMakassar," sebut Kabid Humas.

Ibrahim menambahkan para tersangka pengambil paksa jenazah di Rumah Sakit ini akan dikenakan Pasal yg diterapkan yaitu pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU no 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

"Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak, bahkan tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian ini terjadi lagi, tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran covid 19 ," tegas Kabid Humas



Sumber : https://www.kabarmakassar.com/polda-sulsel-tetapkan-8-tersangka-pengambil-jenazah-covid-19/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.