pemburu magelang tembak teman hingga tewas


Magelang - Seorang pemburu di Kabupaten Magelang tertembak rekannya sendiri saat tengah berburu hewan liar di lereng Merapi, Senin, 15 Juni 2020. Akibatnya, korban meninggal dunia di tempat dengan luka tembak pada bagian dada sebelah kiri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Ajun Komisaris Hadi Handoko mengungkapkan korban diketahui beridentitas Widiyanto, 38 tahun, warga Desa Sewukan, Kecamatan Dukun. 

Dikiranya itu musang, terus ditembak. Ternyata setelah ditembak terdengar suara aduh.

Bermula saat korban, bersama dua rekannya sesama pemburu pergi ke kawasan hutan di Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung. Ketiganya hendak berburu hewan liar berupa musang.

"Jadi sekira pukul 06.00 WIB, tiga orang ini akan melakukan perburuan terhadap musang. Ketika sampai di lokasi, mereka berpencar," kata Hadi, Senin malam, 15 Juni 2020. 

Pemburu Magelang1Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko menunjukkan barang bukti senapan angin kaliber 4,5 mm milik pemburu yang tewaskan rekannya sendiri. (Foto: Tagar/Solikhah Ambar Pratiwi)

Pada saat kejadian, terduga pelaku, yakni SF, 29 tahun, warga Desa Jumoyo, Kecamatan Salam melihat sesuatu warna hitam seperti musang dan bergerak-gerak.

"Dikiranya itu musang, terus ditembak. Ternyata setelah ditembak terdengar suara aduh. Ketika didatangi dua orang temannya, ternyata yang tertembak teman sendiri," tutur Hadi.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Srumbung yang langsung ditindaklanjuti dengan proses evakuasi.

"Ketika kami lakukan visum dan otopsi di RS Bhayangkara Yogyakarta, bahwa benar korban tertembak pada bagian dada sebelah kiri. Kemungkinan korban meninggal terkena di bagian jantung. Namun kami menunggu hasil resminya dari dokter," katanya. 

Hadi menyebutkan pihanya memeriksa dua orang atas kejadian ini. Termasuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa senjata senapan angin kaliber 4,5 mm model gas.

"Sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung," ucap Hadi.

Atas perbuatannya, terduga pelaku, SF terancam dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya.

Baca lainnya:

Berita terkait



Sumber : https://www.tagar.id/pemburu-magelang-tembak-teman-hingga-tewas

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.