Netizen Riuh, Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Hanya Dituntut Pidana Satu Tahun


JAKARTA, PIJARNEWS. COM–Warganet di
Twitter ribut lantaran menganggap tuntutan kepada pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terlalu ringan.

Dua pelaku penyiraman, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, hanya dituntut pidana satu tahun penjara. Padahal keduanya dinyatakan menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.

Kata kunci "Novel Baswedan" masuk ke jajaran trending topic di Indonesia. Banyak warganet yang menyayangkan pidana ringan para terdakwa.

Seorang warganet mengatakan hukuman yang dikenakan kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugi terlalu ringan.

Warganet @Gilang_Mahesa menyindir lebih baik terdakwa dilepaskan saja daripada mendapatkan hukuman yang sangat ringan.

Warganet lain nyinyir soal alasan ketidaksengajaan penyiraman mengenai mata yang digunakan terdakwa. Mereka mengatakan seseorang bisa berdalih tidak sengaja membunuh untuk mendapatkan hukuman pidana 1 tahun.

Jaksa PN Jakarta Utara memang sempat mengatakan kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.

Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyebut negara telah abai karena terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dituntut satu tahun penjara. (*)

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Komentar

Komentar Anda



Sumber : https://www.pijarnews.com/?p=57130

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.