kendaraan digembok bagi pelanggar parkir di balai kota makassar


FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus melakukan pembenahan. Yang terbaru, pemkot mulai menata parkir di kawasan balai kota.

Tahapan sosialisasi dan simulasi pun telah dilakukan pemkot dari 27 Mei lalu hingga hari ini, Senin, (01/06/2020).

Dengan berakhirnya simulasi dan sosialisasi tersebut, Pemkot Makassar siap memberi tindak tegas bagi pengendara apabila melanggar parkir di kawasan Balai Kota Makassar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mario Said menekankan, bagi pengendara yang melanggar di luar balai kota akan digembok. Sedangkan di dalam kawasan balaikota akan ditindaklanjuti oleh Satpol-PP.

"Yang jelas kita nanti menyiapkan gembok, kalau di dalam itu ranahnya Satpol PP, kalau di luar kami akan menyiapkan bersama dengan pihak kepolisian," kata Mario, Senin (1/6/2020).

Sebelumnya Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf mengatakan khusus di balaikota, yang dapat memarkirkan kendaraannya hanya eselon II sampai eselon III.

"Khusus di balaikota nanti yang boleh parkir di sana tidak semua, jadi hanya level Kepala Dinas sampai Eselon III parkir disana," kata Yusran.

Yusran menjelaskan Pemerintah harus menjadi contoh dalam hal penataan parkir.

"kita harus jadi contoh dulu, bagaimana kita menertibkan lain lain kalau pemerintah sendiri tidak bisa menertibkan dirinya," terangnya.(ikbal/fajar)



Sumber : https://fajar.co.id/2020/06/01/kendaraan-digembok-bagi-pelanggar-parkir-di-balai-kota-makassar/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.