FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar dan berbagai stake holder lainnya terus memasifkan sosialisi dan edukasi protokol kesehatan Peraturan Wali Kota (Perwali) No.31 2020.
Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud, mengatakan, dalam sosialisi tersebut, pihaknya menyisir sejumlah warung makan, warkop, dan Cafe. Tak hanya itu, tim yang disebut dengan Inspektur Covid ini juga melakukan razia di jalan utama Kota Makassar.
Menurut Iman, bagi warkop atau tempat makan yang sudah didata, akan ditempelkan stiker sebagai penanda Inspektur Covid telah melakukan sosialisasi di tempat tersebut. Jadi, bagi yang melanggar akan ketahuan.
"Kami akan menempelkan stiker di tempat usaha yang didatangi sebagai bukti jika kami telah melakukan sensus sebagai inspektur Covid-19," ujarnya, Kamis (25/6/2020).
Kata Iman, selama beberapa hari melakukan razia, sudah ratusan warung makan, warkop, dan Cafe yang melanggar dan telah dipasang sticker sensus.
"Tempat usaha sudah ratusan, berdasarkan sampel populasi di beberapa kecamatan, lagi sementara di data semua," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa Ia akan datang sampai tiga kali ketempat usaha yang telah di sensus, jika masih saja melanggar dengan tidak terapkan protokol kesehatan, maka izin usahanya akan dicabut.
"Jika masih tak mau terapkan protokol kesehatan, pasti kami akan cabut izin usahanya, ini gunanya sensus inspektur Covid-19,"tegas Iman.
Sumber : https://fajar.co.id/2020/06/25/inspektur-covid-pasangi-stiker-di-tempat-usaha-yang-melanggar/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami