detiknews kamis, 11 jun 2020 11:34 wib tambah 2, tersangka bawa kabur jenazah dari rs di makassar jadi 12 orang polisi kembali menetapkan 2 tersangka di kasus bawa kabur jenazah dan pdp virus corona covid 19 dari sejumlah rumah sakit di kota makassar.


Makassar -

Polisi kembali menetapkan 2 tersangka di kasus bawa kabur jenazah dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus Corona (COVID-19) dari sejumlah rumah sakit di Kota Makassar. Kini sudah 12 orang yang menjadi tersangka di kasus tersebut.

"Saat ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 12 orang," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).

Dua orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pendalaman dari 9 orang yang diamankan pada Rabu (11/6) malam tadi. Sembilan orang yang diamankan tersebut terkait kasus membawa kabur jenazah dari RS Stella Maris.

"Untuk TKP RS Stella Maris sebanyak 9 orang (diamankan), 2 ditetapkan sebagai tersangka dan 7 sudah dikembalikan, masih sebagai saksi," kata Ibrahim.

Selain mengamankan 9 orang dari TKP RS Stella Maris, polisi mengamankan 1 orang lainnya yang diduga membawa kabur jenazah dari RS Labuang Baji. Namun 1 orang yang diamankan tersebut diketahui reaktif Corona saat di-rapid test.

"Untuk TKP RS Labuang Baji menyerahkan diri ke penyidik 1 orang, namun setelah dicek rapid test, hasilnya reaktif sehingga dimasukkan dalam karantina dan statusnya masih sebagai saksi," tuturnya.

Dari 12 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut, 2 orang tersangka kasus membawa kabur jenazah dari RS Dadi, 5 dari RS Labuang Baji, 2 dari RS Bhayangkara, dan 3 dari RS Stella Maris.

(nvl/nvl)

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5049163/tambah-2-tersangka-bawa-kabur-jenazah-dari-rs-di-makassar-jadi-12-orang

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.