Makassar -
Pemerintah Kota Makassar mulai besok akan menegakkan aturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Warga yang berulang kali ditemukan tidak menggunakan masker bisa dikenai sanksi berupa pembekuan KTP dan data kependudukan lainnya.
"Sanksinya (melanggar aturan protokol kesehatan) akan disesuaikan dari hasil berita acara pemeriksaan penemuan pelanggaran seperti yang diatur dalam Perwali tentang Protokol Kesehatan. Misalnya ada yang berulang kali ditemukan tidak menggunakan masker bisa dibekukan KTP dan administrasi kependudukannya," ujar Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/6/2020).
Aturan untuk penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar. Iman menegaskan personel Satpol PP Makassar akan berpatroli mencari warga yang melanggar, seperti tidak menggunakan masker dan berkerumun.
Selain memantau warga, Satpol PP akan merazia ke tempat usaha untuk mengecek pelaksanaan protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan mewajibkan pengunjung menjaga jarak.
"Pengusaha yang melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi dari yang ringan sampai sanksi pencabutan izin usahanya, tergantung kadar pelanggarannya," kata Iman.
"Kami melakukan pemantauan di beberapa mal serta pusat keramaian lain. Kami temukan masih ada yang belum menyadari pentingnya saling menjaga jarak. Kami harapkan pemiliknya ikut memberi pemahaman kepada pengunjungnya," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf menegaskan pihaknya mulai Sabtu (20/6) besok akan menegakkan Perwali tentang Protokol Kesehatan dan memberi sanksi kepada yang melanggar.
"Akan kami kenakan paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan, tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan," ujar Yusran, Kamis (18/6).
Yusran mengatakan masih banyak yang membandel dengan tidak mengindahkan prosedur protokol kesehatan, khususnya seperti yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar.
Selain masih ditemukan warga yang bandel, banyak ditemukan tempat usaha yang tidak mengikuti aturan protokol kesehatan, seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan.
"Pemberian sanksi akan disosialisasikan selama dua hari, dimulai besok, hari Kamis dan Jumat. Sementara pada 20 Juni 2020 sudah mulai dilakukan penerapannya," imbuhnya, Rabu (17/6).
Pemkot Makassar juga gencar menegakkan aturan protokol kesehatan dengan menugaskan inspektur COVID-19 yang sebelumnya telah dibentuk. Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Dishub dan SKPD Pemkot Makassar berpatroli ke pusat perbelanjaan yang ramai pengunjung.
Tonton juga video 'TNI Dikerahkan Cegah Pengambilan Paksa Pasien COVID-19':
(nvl/nvl)Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5060199/ingat-mulai-besok-warga-tak-bermasker-di-makassar-bisa-dibekukan-ktp-nya
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami