Jakarta - Nabi Muhammad SAW adalah orang pertama menjalankan zakat fitrah. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis. Pada zamannya turun perintah menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah kemudian menjadi salah satu rukun Islam yang harus dikerjakan setiap muslim pada bulan Ramadan. Sementara dalam pembayarannya sudah ditentukan dengan syariat Islam.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan setahun sekali saat awal bulan Ramadan hingga batas sebelum dilakukannya salat Idul Fitri. Meski begitu, zakat fitrah bersifat wajib bagi golongan tertentu. Sederhananya, orang yang wajib membayar zakat fitrah merupakan golongan yang mampu mencukupi kehidupannya.
Perintah menunaikan zakat fitrah disampaikan dalam hadis Nabi yang berbunyi:
Dari Ibn Abbas radliallahu anhuma, beliau mengatakan:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum salat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat id maka hanya menjadi sedekah biasa." (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani)
Dari Ibn Umar radliallahu anhuma, beliau berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat salat id." (HR. Bukhari)
Pertama Kali Zakat Fitrah Dilakukan
Adapun dasar kewajiban menunaikan zakat fitrah sebelum adanya ijma' atau konsensus ulama seperti hadis Ibnu Umar:
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كل حر أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dari Ramadan atas manusia, satu sha' dari kurma atau gandum, atas setiap orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari orang-orang Islam."
Dari hadis Abi Sa'id, mengatakan:
كنا نخرج زكاة الفطرة إذا كان فينا رسول الله صلى الله عليه وسلم صاعا من طعام أو صاعا من تمر أو صاعا من شعير أو صاعا من زبيب أو صاعا من أقط فلا أزال أخرجه كما كنت أخرجه ما عشت
Artinya: "Kami mengeluarkan zakat fitrah saat kami bersama Rasulullah, satu sha' dari makanan, kurma, gandum, anggur kering atau makanan aquth (sejenis makanan yang terbuat dari susu, padat bentuknya). Aku senantiasa mengeluarkannya sebagaimana Nabi menunaikannya sepanjang hidupku."
Kedua hadis di atas diriwayatkan juga oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Sahihnya. Zakat fitrah diwajibkan untuk dibayarkan pada tahun kedua Hijriyah atau tahun diwajibkannya umat Islam berpuasa Ramadan.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dibayarkan saat bulan Ramadan, atau paling lama sebelum umat Islam selesai menjalankan salat Idul Fitri. Sehingga jika waktu penyerahan zakat melewati batas itu, maka yang diserahkan itu tidak masuk dalam kategori zakat. Melainkan sedekah biasa.
Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW, mengatakan:
"Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud).
Besaran Zakat Fitrah
Para ulama menafsirkan hadis, bahwa besaran zakat fitrah yang dikeluarkan setiap muslim adalah sebesar satu sha' (1 sha' = 4 mud, 1 mud = 675 gram) atau sekitar setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok. Bisa berupa tepung, kurma aqith, gandum atau makanan pokok yang kerap dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazab Syafi'i dan Maliki).
Di Indonesia yang mayoritas makanan pokoknya beras, maka zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Kualitas makanan pokok atau beras juga harus disesuaikan dengan kualitas makanan yang dikonsumsi setiap harinya. Selain itu, makanan pokok atau beras tersebut bisa diganti dalam bentuk uang tunai seharga 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Orang yang Wajib Bayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh golongan tertentu. Artinya, tidak semua umat muslim wajib membayar zakat fitrah saat bulan Ramadan. Hal itu supaya zakat fitrah tidak memberatkan seluruh umat Islam.
Berikut golongan orang-orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah:
Pertama, orang muslim yang masih hidup usai terbenamnya matahari hingga akhir Ramadan. Apabila meninggal dunia usai terbenamnya matahari, maka dia tetap harus menjalani kewajibannya membayar zakat fitrah. Berbeda dengan anak yang lahir usai matahari terbenam, maka dia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
Kedua, seseorang yang memiliki kemudahan dan kesanggupan. Terlebih pada mereka yang memiliki makanan yang melebihi kebutuhannya untuk Hari Raya.
Ketiga, seseorang wajib membayar zakat fitrah baik itu dirinya maupun orang-orang yang menjadi tanggungannya. Hal ini meliputi istri, anak maupun saudara. Seseorang wajib menanggung zakat dirinya serta orang yang wajib dinafkahi.
Terdapat beberapa orang yang tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Mulai dari budak, kerabat hingga istrinya yang beragama di luar Islam. Sekalipun wajib dinafkahi, namun mereka tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. []
Baca juga:
Berita terkait
Sumber : https://www.tagar.id/siapa-orang-pertama-menjalankan-zakat-fitrah
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami