AksaraINTimes.id – Lembaga Independen pengawas pelayanan publik Ombudsman Kota Makassar, menilai pelayanan Disdukcapil Makassar masih lemah dan tidak transparan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisioner Ombudsman Makassar, Dr. Muh. Irwan S.H.,M.H. Pihaknya mendorong Pemerintah Kota untuk segera memberikan kepastian layanan dalam memperoleh KTP elektronik bagi masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan setelah Ombudsman melakukan pemantauan penyelenggaraan KTP elektronik di Kota Makassar belum lama ini. "Selain persoalan infrastruktur ketidakpastian layanan, seperti lamanya waktu pencetakan serta prosedur perbaikan data KTP eleketronik, masih menjadi persoalan serius yang menjadi temuan Kami," kata Irwan, Rabu (13/05/20).
Irwan menambahkan, seharusnya apapun persoalan yang sedang dihadapi saat ini, bukan menjadi alasan untuk tidak melakukan pelayanan terhadap masyarakat. "Itu kan tugas anda sebagai abdi negara, dan menjadi hak masyarakat tentunya untuk memperoleh layanan tersebut. Apalagi pelayanan KTP elektronik adalah salah satu hak masyarakat yang juga sangat bersentuhan dengan pemenuhan kebutuhan dasarnya. Maka kepastian layanan tersebut bagi masyarakat jangan sampai terganggu," katanya.
Ia juga menerangkan, misalnya ada kendala dalam proses pelayanan KTP elektronik, Pemerintah melalui disdukcapil sebaiknya menyampaikan informasi tersebut secara jelas kepada pihak- pihak terkait, baik itu lembaga ataupun masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian layanan KTP elektronik.
"Karena fakta di lapangan menunjukkan, beberapa kelurahan, kecamatan, dan pihak- pihak terkait tidak mengetahui update informasi prosedur pelayanan online yang ditawarkan disdukcapil. Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, khususnya yang berkaitan dengan prosedur pelayanan KTP elektronik. Belum lagi masalah layanan online yang ditawarkan melalui website disdukcapil, itu juga hanya sekadar formalitas saja," beber Irwan.
Lebih lanjut, Irwan menyayangkan sikap disdukcapil saat rapat evaluasi pelaksanaan PSBB tahap pertama di kota Makassar. Menurutnya, seharusnya pihak disdukcapil hadir untuk memberikan laporan terkait permasalahan pelaksanaan pelayanannya.
"Harusnya pihak disdukcapil hadir pada saat rapat evaluasi PSBB tahap awal, sehingga pada pelaksanaan PSBB tahap ke dua di kota Makassar, disdukcapil dapat segera melakukan langkah-langkah taktis yang solutif. Misalnya yang dilakukan oleh disdukcapil Gowa, tentu setelah pihak disdukcapil kota Makassar melakukan pengkajian secara mendalam berdasarkan laporan atau keluhan yang datang dari masyarakat," ujar Irwan.
Sementara itu Asisten Komisioner Ombudsman Makassar, Muh Faisal menambahkan, menurut data dan aduan yang mereka terima sejauh ini ada beberapa aspek kebutuhan masyarakat menyangkut pelayanan disdukcapil. Lagipula, kata Faisal, penyesuaian jam kerja pada instansi jelas tidak memperkenankan pelayanan tutup, namun hanya untuk mengatur jam kerja pegawai.
Selain disdukcapil, Ombudsman juga akan segera melakukan investigasi terhadap beberapa OPD di kota Makassar. Prioritas mereka di tengah kondisi pandemi covid-19 yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan DPMPTSP.
"Kami berharap dengan adanya nahkoda baru pemerintahan kota Makassar, yang baru saja dilantik, ada angin segar perbaikan sistem di tubuh pemerintahan kota Makassar. Kita tunggu saja gebrakan dari PJ Wali Kota baru kita dan hasil investigasi kami ini tentunya akan kami laporkan ke PJ Walikota Makassar," tutup Irwan.
Sumber : https://aksaraintimes.id/ombudsman-makassar-nilai-pelayanan-disdukcapil-lemah/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami