RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Bola liar kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulsel. Terkait kasus tersebut Wali Kota Makassar periode 2014-2019, Mohammad Ramdhan Pomanto telah memenuhi panggilan.
Tak hanya berhenti pada Danny Pomanto, sejumlah pihak terkait pun masih akan dipanggil ke Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar menyebut pemanggilan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar juga akan dilakukan. Hal ini berkaitan dengan fungsi pengawasan DPRD ke semua Perusda di Kota Makassar, termasuk PDAM.
"DPRD kan fungsinya Pengawasan di situ, nanti kita panggil juga," ungkap Firdaus, Jumat (15/5/2020).
Pemanggilan terhadap anggota DPRD Makassar ditujukan bagi komisi yang bermitra atau membidangi perusda termasuk PDAM Makassar. Hal ini untuk mendalami fungsi pengawasan anggota dewan saat proses kasus tersebut berjalan yang berujung pada dugaan kerugian negara.
"Nah ini terkesan diabaikan karna sudah lama ini. Namun, prinsipnya nantikan kita hasil BPK itu kita coba pertanyakan kepada PDAM maupun Pemkot Makassar karena pemegang sahamnya kan Pemerintah Kota Makassar, DPRD fungsi pengawasan di situ," tambahnya.
Sebelumnya, Firdaus juga menyebutkan pihaknya pasti akan menjadwalkan pemeriksaan wali kota yang menjabat sebelum Danny Pomanto. Hal ini berdasarkan keterangan Danny Pomanto yang telah dahulu hadir memberi klarifikasi yang menyebut kebijakan yang berpotensi merugikan negara sebagaimana temuan BPK telah berlangsung terjadi sejak 2003.
Sebelumnya, orang yang menjadi jabatan Wali Kota Makassar adalah Ilham Arief Sirajuddin atau IAS alias Aco. IAS adalah Wali Kota Makassar selama dua periode yakni periode 2004-2009 dan 2009-2014.
loading...
"Iyalah, pasti kita akan panggil, tapi dalam waktu dekat Inspektorat dulu yang akan kita panggil," katanya.
Saat memenuhi panggilan klarifikasi, Danny Pomanto mengatakan Kejati sangat profesional dalam menangani kasus ini untuk menjelaskan perihal perihal mengenai temuan BPK tersebut.
"Padahal saya sepakat dengan BPK saya yang tanda tangan ini LHP agar PDAM mengembalikan temuan tersebut," kata Danny.
Berkaitan dengan bagaimana pengelolaan anggaran di PDAM, Danny mengaku tidak mengetahuinya. Ia berdalih perusda sudah otonom. Untuk itu, bila kemudian ada kerugian negara, seharusnya ditanyakan ke PDAM karena mempunyai aturan sendiri. "Walaupun sahamnya seratus persen milik Pemkot," tambahnya.
Dalam kasus ini, dua koperasi yang menangani dana pensiun pegawai PDAM yang menyebabkan keluarnya rekomendasi BPK agar Wali Kota Makassar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.
Danny mengaku tidak mengetahui kebijakan terkait asuransi, dirinya menyebutkan pada zamannya dirinya memberikan kekebasan untuk Direksi PDAM.
"Di zaman saya itu saya nda urus PDAM saya kasih otonom betul-betul makanya itu di zaman saya PDAM itu untung, coba liat hasil auditnya PDAM untung itu sejak zaman saya," tutupnya.
Sumber : http://news.rakyatku.com/read/184666/2020/05/16/kasus-dugaan-korupsi-pdam-makassar-kejati-akan-panggil-anggota-dprd-makassar
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami