Imbas Corona, Pemerintah Didesak Bantu Perusahaan Pers


Pematangsiantar - Anggota Komisi I DPR Sukamta mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian dan membantu perusahaan pers yang ikut terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. 

Menurutnya, hal ini mesti dilakukan agar perusahaan pers yang ada di Indonesia senantiasa dapat membantu melakukan diseminasi informasi terkait Covid-19 kepada masyarakat.

Sukamta mengatakan, sejak adanya pagebluk virus corona, pers RI terus menunjukkan peran pentingnya dalam menyebarkan perkembangan terkait Covid-19 kepada masyarakat luas.

Pemerintah bisa berikan relaksasi pajak hingga mengajak usaha pers dalam kerjasama penyampaian informasi mengenai program.

"Pers ini punya peran penting dalam pandemi Covid-19. Mulai dari diseminasi informasi, edukasi kepada masyarakat, hingga perang melawan hoaks. Tanpa bantuan pers, berbagai informasi pemerintah tidak akan sampai ke masyarakat luas," katanya kepada Tagar, Sabtu, 16 Mei 2020.

Baca juga: DPRD Kota Tangerang Kecam Intimidasi Wartawan

Oleh sebab itu dia tekankan, peran pemerintah juga dibutuhkan untuk membantu perusahaan pers yang ada di Tanah Air. Jangan sampai ada senja kala media imbas dari pandemi Covid-19.

"Maka dari itu pemerintah harus membantu usaha pers yang terdiri dari perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita (online). Sebagian usaha pers ini sebelum pandemi datang ada sudah kesulitan, karena adanya perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi informasi lewat media elektronik. Saat pandemi datang, kondisi semakin berat," ujarnya.

SukamtaAnggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta. (Foto: Tagar/Fernandho Pasaribu)

Sebagaimana skema pemerintah untuk membantu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan dunia usaha, kata Sukamta, perlu juga dilakukan langkah yang sama kepada perusahaan pers.

"Pemerintah bisa berikan relaksasi pajak hingga mengajak usaha pers dalam kerjasama penyampaian informasi mengenai program, aktivitas dan hal lain terkait Covid-19. Tentunya segala hal bantuan terhadap pers harus tetap memperhatikan asas ketaatan hukum dan kepatutan masyarakat," kata dia.

Baca juga: AJI Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Wartawan

Kendati demikian, Sukamta mengingatkan apabila ada bantuan pemerintah terhadap perusahaan pers, jangan sampai membuat pers menjadi tumpul, hilang daya kritis terhadap pemerintah.

"Dalam kondisi krisis akibat pandemi seperti ini menurut saya peluang penyimpangan dari sisi kebijakan dan anggaran semakin besar akibat diskresi aturan yang dapat memicu moral hazard penyelenggara negara," ucapnya.

Maka di sini, kata dia, pers punya peran penting menjadi saluran masyarakat untuk ikut mengkritisi kebijakan yang menyimpang. Mengingat pers sebagai pilar keempat dari demokrasi harus bisa menjaga independensi dengan pemerintah, dengan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kembali menekankan, selama masa pandemi Covid-19 pers telah banyak berperan dalam membangun kesadaran publik untuk melakukan physical dan social distancing.

"Namun demikian, terkadang pers hanya menyambungkan suara dari pemerintah tanpa memberikan pembanding yang kuat. Khususnya konten media straight news yang mungkin lebih banyak digemari masyarakat dan itu menguntungkan bagi media. Tentu akan kita harap pers juga menyajikan konten-konten berita yang mengupas secara mendalam sehingga punya nilai edukasi yang bermanfaat ke publik," ujar Sukamta. []

Berita terkait



Sumber : https://www.tagar.id/imbas-corona-pemerintah-didesak-bantu-perusahaan-pers

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.