detikNews Senin, 18 Mei 2020 13:07 WIB 8 Orang Terkait Bully ke Bocah Penjual Jalangkote di Pangkep Jadi Tersangka Delapan orang yang ditangkap polisi terkait bully atau perundungan ke RZ 12 , bocah penjual jalangkote di Kabupaten Pangkep, Sulsel, ditetapkan jadi tersangka.


Pangkep -

Delapan orang yang ditangkap polisi terkait bully atau perundungan terhadap RZ (12), bocah penjual jalangkote di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan jadi tersangka. Polisi mengantongi 2 video aksi bully terhadap RZ.

"Ada 8 orang yang kita amankan dan semuanya telah kita tetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, Senin (18/05/2020).

Kedelapan orang yang ditetapkan tersangka tersebut terdiri atas pelaku utama yang dalam video viral tampak memukul RZ hingga tersungkur. Sementara tersangka lainnya ialah pelaku yang merekam dan mengunggah video.

Selain itu, polisi menangkap 2 orang lainnya yang turut berada video viral aksi bully terhadap RZ. Diketahui video tersebut direkam 2 bulan sebelum viral di media sosial.

"Jadi ada dua kasus video yang kita tangani. Nah, yang video kedua itu lokasinya sama, tapi waktu pembuatannya itu sudah dua bulan lalu. Pelakunya juga sudah kita amankan," lanjutnya.

Polisi menjerat pelaku utama dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan subsider Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara.

Simak video Bocah Penjual Jalangkote di Sulsel Dibully, Pelaku Diciduk!:

(nvl/nvl)

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5019182/8-orang-terkait-bully-ke-bocah-penjual-jalangkote-di-pangkep-jadi-tersangka

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.