Makassar -
Pihak Syahbandar Makassar menegaskan larangan mudik bagi masyarakat yang khusus menggunakan transportasi laut. Penumpang yang tidak dibekali surat izin akan dilarang naik ke atas kapal.
"Yang jelas bahwa dilarang untuk mudik," kata Kepala Syahbandar Utama Makassar Triono di Makassar, Rabu (20/5/2020).
Kendati demikian, ada orang-orang yang dikecualikan dalam larangan itu. Triono mengatakan pihak-pihak yang masuk pengecualian bepergian di masa Lebaran harus dilengkapi surat tugas dari perusahaan dan surat kesehatan.
"Bukan orang untuk mudik tidak diberikan kesempatan untuk mudik, tapi mereka yang punya kepentingan khusus contohnya mereka adalah PNS, pegawai BUMN atau swasta yang sedang melaksanakan tugas," tuturnya.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5022981/larang-pemudik-syahbandar-makassar-hanya-yang-berkepentingan-boleh-naik-kapal
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami