Sidrap -
Pemerintah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membatalkan surat edaran yang memberikan kelonggaran kepada warga untuk melaksanakan salat Idul Fitri di masjid. Dalam edaran sebelumnya, warga diperbolehkan salat Id berjemaah tapi harus menerapkan protokol kesehatan.
"Hari ini akan ada edaran baru dari Bupati Sidrap sekaligus membatalkan edaran sebelumnya," kata Wakil Ketua Tim Gugus Penanganan COVID-19 Sidrap Letkol Inf JP Situmorang saat dihubungi detikcom, Rabu (20/5/2020).
Dandim 1420 Sidrap tersebut menjelaskan, keputusan ini diambil atas pertimbangan beberapa faktor. Selain itu, ada arahan yang disampaikan oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah agar salat Id dilaksanakan di rumah.
"Ada arahan dari Gubernur (Sulsel) saat teleconference kemarin, terkait tidak adanya pelonggaran dan salat di rumah masing-masing, kemudian di Kabupaten Sidrap sendiri kasus COVID-19 semakin bertambah, ada klaster baru yakni klaster pendatang," ujar dia.
Simak juga video MUI Jelaskan Soal Salat Idul Fitri Jika Dilaksanakan di Luar Rumah:
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5021856/pemkot-sidrap-batalkan-surat-edaran-yang-bolehkan-warga-salat-id-di-masjid
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami