FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Tempat ibadah selain digunakan untuk melaksanakan kewajiban umat muslim maupun non muslim nampaknya juga dapat digelar kegiatan sosial keagamaan seperti akad nikah. Hal tersebut tertuang dalam Surat Ederan nomor SE. 15 Tahun 2O2O tentang panduan penyelenggaraan kegiatan kegamaan dirumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aturan Covid di masa pandemi.
Dalam SE tersebut, akad nikah dapat dilakukan di rumah ibadah namun tetap memperhatikan protokol kesehatan agar tidak terjadi penularan dan penyeberangan virus yang besar dalam satu ruangan.
"Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19, Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang dan Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin," demikian bunyi Surat Edaran yang diterima fajar.co.id pada Minggu (31/5/2020).
Tidak hanya mengatur protokol kesehatan akad nikah, namun untuk pelaksanaan ibadah pun, pengurus atau penanggungjawab rimah ibadah memiliki kewajiban yang sudah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan Jenderal TNI yang pernah menjabat sebagai Wakil Panglima pada masa Presiden RI-4 Abdurrahman Wahid itu.
"Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah, Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah, Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter, Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak, Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah, Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat, Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan dan Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah," bunyi SE tersebut.
Sementara itu, surat edaran itu juga mengatur kewajiban masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah dengan memperhatikan jemaah dalam kondisi sehat, Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang, Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah, Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib, Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 dan Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. (anti/fajar)
Sumber : https://fajar.co.id/2020/05/31/bisa-gelar-akad-nikah-di-rumah-ibadah-ini-syaratnya/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami