Tetap Buka saat PSBB Diberlakukan, Izin Usaha Toko Agung Terancam Dicabut


KabarMakassar.com — Hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, diwarnai sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha toko.

Salah satunya yakni Toko Agung di Jalan Dr. Sam Ratulangi yang didapati masih beroperasi dan membuka tokonya secara diam-diam. Hal itu didapati personel Satpol PP Kota Makassar saat melakukan patroli, Jumat (24/4).

Dari luar pintu toko yang menjual alat tulis kantor (ATK) dan peralatan rumah tangga tersebut terlihat tertutup. Namun saat didatangi dan dibuka, ternyata di dalamnya aktivitas jual beli tetap berlangsung. Padahal di dalam Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 22 tahun 2020 tentang PSBB, selain toko atau usaha yang menjual bahan pangan dan kebutuhan pokok masyarakat dilarang untuk beroperasi selama penerapan PSBB.

Sebelumnya, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah Kota Makassar, Ismail Hajiali mengatakan, tak akan ada lagi toleransi bagi warga yang melangar aturan yang sudah diatur dalam Perwali Makassar Nomor 22 Tahun 2020 tentang penerapan PSBB.

Jika ditemukan adanya pengusaha toko yang melanggar aturan tersebut, kata dia, maka sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha.

"Kalau melanggar, sanksinya bisa penutupan usaha," kata Ismail, Kamis (3/4) kemarin.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud memastikan pihaknya akan bersikap tegas menindak pihak-pihak yang melanggar aturan PSBB.

"Memang tentunya tidak semua orang bisa menerima kebijakan (penerapan PSBB) ini. Tapi ini kan demi keselamatan warga Makassar juga," kata Iman.

"Pasti ada yang tidak patuh, tapi itu juga tergantung dari pemerintahnya. Penegakan hukum itu berat, apalagi hanya berdasakan peraturan daerah. Tapi kita tetap harus tegas, dan jangan sampai ada kesan bahwa pemerintahnya tidak serius menerapkan PSBB ini," tambahnya.

Apalagi, kata dia, Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk penanganan Covid-19 ini, bahkan jumlahnya paling besar dari seluruh kabupaten kota di Indonesia.

"Makanya kita harus jaga ini. Jangan sampai ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kondisi ini," ujarnya.

Olehnya itu, ia mengajak seluruh pihak, baik dari elemen pemerintahan maupun masyarakat umum untuk memahami bahwa kondisi Kota makassar saat ini memang sudah benar-benar berada dalam kondisi darurat Covid-19.

"Kita ini sudah darurat, tapi suasana darurat itu tidak terlihat. Kalau dilihat jumlah kasus positif dan dibandingkan dengan rasio jumlah penduduk di Makassar, kita ini paling parah. Makanya semua baik itu pemerintahnya, warganya, harus sama-sama komitmen dan serius melaksanakan PSBB ini," pungkasnya.



Sumber : https://www.kabarmakassar.com/tetap-buka-saat-psbb-diberlakukan-izin-usaha-toko-agung-terancam-dicabut/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.