PSBB di Kabupaten Gowa Berlaku Efektif Mulai 29 April 2020


KabarMakassar.com — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gowa sebagai upaya percepatan pemutusan rantai penyebaran Covid-19, akan mulai diberlakukan secara efektif mulai Rabu, 29 April hingga 13 Mei 2020 mendatang.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, sebelum pemberlakukan secara efektif, akan dilakukan uji coba penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa terhitung mulai Jumat, 4 April hari ini sampai dengan 12 April mendatang.

"Pelaksanaan PSBB di Gowa insha Allah efektif hari Rabu depan (29 April), bertepatan dengan 1 mingggu keluarnya SK PSBB untuk Kabupaten Gowa dari Kementerian Kesehatan. Mulai hari ini kita sudah mulai lakukan uji coba, karena memang kita ingin masyarakat memiliki pemahaman yang lebih komprehensif tentang PSBB," kata Adnan melalui video conference, Jumat (24/4).

Saat ini, kata dia, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa masih terus melakukan rapat dalam rangka sinkronisasi data. Rapat tersebut dijadwalkan akan berlangsung maraton hingga Senin, 27 April mendatang.

"Kami ambil data dari desa, kelurahan, dibantu data dukcapil, polres, kodim, sehingga sinkronisasi data bisa berjalan dengan baik. Sehingga tidak ada warga yang harusnya menerima bantuan tapi tidak menerima. Makanya sampai hari ini kita belum fix-kan datanya. Kalau untuk Peraturan Bupati (Perbup) tentang PSBB, insha Allah hari ini selesai dan akan saya tandatangani," ujarnya.

"Datanya kita target selesai hari Minggu (26 April). Yang terlewatkan, bisa menghubungi call senter yang akan kita buka nanti. Silahkan nanti menghubungi call center, kita akan cross cek datanya. kalau memang berhak menerima, kita akan berikan," sambungnya.

Adnan menjelaskan, pihaknya memutuskan untuk memberlakukan PSBB secara efektif mulai 29 April dengan pertimbangan berdasarkan hasil rapat, seluruh jajaran Forkopimda berharap pendistribusian bantuan khususnya sembako untuk warga terdampak bisa benarbenar selesai sebelum PSBB diberlakukan.

"Karena PSBB berbicara sanksi dan penindakan bagi pelanggar. Untuk meminta masyarakat tidak keluar rumah, maka kita ingin masyarakat yang butuh bantuan itu benar-benar sudah menerima. Pendistribusian bantuan itu membutuhkan waktu, khusus untuk pembelian butuh waktu 4 hari dari hari ini (sampai dengan tahap packing). Setelah selesai, barulah kami mengusahakan untuk bisa dalam waktu 2-3 hari melakukan pendistribusian," jelasnya.

Lebih jauh Adnan mengatakan, kriteria warga yang akan mendapatkan bantuan paket sembako yang sumber dananya berasal dari APBD Gowa adalah warga di Kabupaten Gowa yang selama ini memiliki pekerjaan, tetapi karena adanya pandemi Covid-19 sehingga terpaksa harus dirumahkan maupun di-PHK.

"Untuk masyarakat miskin sebenarnya sudah dicover oleh bantuan-bantuan lainnya dari pusat, seperti PKH, BPNT, DTKS, dan BLT. Jumlah KK di Gowa sudah kita hitung. Kita pisahkan bantuan dari pusat (PKH, BPNT, paket bansos) yang jumlahnya itu sekitar 19.000 KK. Ada juga bantuan langsung tunai dari dana desa dana dana kelurahan," terangnya.

Adnan menambahkan, Gubernur Sulsel juga telah menjanjikan bantuan untuk Kabupaten Gowa yang bisa diberikan secara langsung ke masyarakat.

"Saya sudah diskusi dan laporkan ke gubernur, dan beliau akan memberikan bantuan ke Kabupaten Gowa untuk menambah jaring pengaman sosial, yaitu bantuan yang langsung bisa diberikan kepada masyarakat. Nanti datanya akan kita sampaikan, dan bantuannya akan kirimkan ke Gowa," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Surat Keputusan dari Kemeterian Kesehatan (Kemenkes) yang menyetujui pemberlakukan penerapan PSBB di kabupaten Gowa sudah terbit sejak Rabu, 22 April kemarin.



Sumber : https://www.kabarmakassar.com/psbb-di-kabupaten-gowa-berlaku-efektif-mulai-29-april-2020/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.