Polda Sulsel gelar rakor kesiapan penerapan PSBB di Makassar


Makassar (ANTARA) - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Selatan Brigjen Pol Halim Pagarra memimpin rapat koordinasi rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Penerapan PSBB direncanaka pada tanggal 21-23 April 2020. Pada tanggal itu, sifatnya hanya masa percobaan dan sosialisasi saja, setelahnya kita akan mengikuti aturan yang berlaku," ujar Brigjen Pol Halim Pagarra di Makassar, Jumat.

Rapat koordinasi dihadiri para pejabat utama (PJU), Kapolrestabes Makassar dan Kapolres Makassar Raya membahas mengenai teknis pelaksanaan PSBB.

Dalam rapat tersebut dibahas juga tentang apa yang tidak bisa dilakukan dalam PSBB di kota Makassar, terkait penegakkan hukum, pengamanan wilayah dan perbatasan dan lainnya.

"Tetap kita mengacu pada aturan-aturan dan ada juga hasil keputusan bersama dengan unsur forkopimda. Yang pasti sebelum ditetapkan penuh, akan dilakukan dulu sosialisasi dan edukasi," katanya.

Sebelumnya, sesuai hasil rapat koordinasi bersama Gubernur dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan di Posko Induk Gugus Tugas Percepatan dan Penanggulangan COVID-19, di Balai Prajurit Manunggal Jenderal M Jusuf bahwa aturan PSBB siap dijalankan.

"Kami sampaikan ini dulu melalui pendekatan persuasif saat sosialisasi, kemudian teguran keras, saat uji coba. Sanksi sebenarnya tipiring (tindak pidana ringan), makanya yang berperan di dalam ini Satpol PP dan polisi yang mendidik masyarakat," ujar Plt Wali Kota Makassar Iqbal Samad Suhaeb.

Mengenai penerbitan Surat Keputusan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait dengan penanganan wabah COVID-19, kata dia, saat ini tim hukum sedang melakukan kajian selama proses sosialisasi PSBB di Makassar, Sulawesi Selatan berlangsung.

"Perwali segera dibuat dalam satu-dua hari ini, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Wali Kota, selanjutnya Juknis (Petunjuk Teknis) dan SOP (Standar Operasional Prosedur)," katanya.

Iqbal menyatakan, Perwali dibuat merujuk pada peraturan perundangang yang diberlakukan dalam penerapan PSBB, kemudian bersama turunan aturan lainnya sebagai penguatan dalam bentuk penindakan aparat hukum bagi pelanggar PSBB saat berlalu efektif.

Salah satu aturan yang dimasukkan dalam PSBB, yakni Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, jelas disebutkan bahwa bagi pelanggaran akan dikenakan pidana hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta.

Selanjutnya, pelanggar PSBB juga dapat dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 dan atau Pasal 218 KUHP.

Pelaksanaan PSBB di Makassar dibagi menjadi tiga tahap, yakni tahap sosialisasi mulai 17-20 April. Selanjutnya, tahap uji coba mulai 21-23 April, dan mulai efektif 24 April-7 Mei 2020 atau masa pemberlakuan 14 hari.



Sumber : https://makassar.antaranews.com/berita/176304/polda-sulsel-gelar-rakor-kesiapan-penerapan-psbb-di-makassar

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.