Penuhi Kriteria, Pemkot Makassar Usulkan PSBB ke Kemenkes


KabarMakassar.com — Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan melihat perkembangan situasi saat ini, Kota Makassar telah memenuhi kriteria untuk mengusulkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat dalam hal ini Keementerian Keehatan (Kemenkes), sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Hal ini disampaikan Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, Selasa (14/4).

"Mulai dari tingkat penyebaran, terjadinya local transmission, termasuk perkembangan jumlah pasien Covid-19 yang terus bertambah, Makassar sudah memenuhi kriteria untuk diberlakukan PSBB. Demikian pula masukan dari Forkopimda Kota Makassar yang kesemuanya mendorong PSBB," kata Iqbal.

Terkait penyusunan dokumen pengajuan PSBB, Iqbal mengaku, saat ini dokumen pengajuannya masih dalam tahap penyempurnaan.

"Datanya harus dicantumkan secara lengkap, termasuk pelarangan tujuh item yang harus dilakukan. Insha Allah satu atau dua hari kedepan kita ajukan ke pemerintah pusat melalui Pak Gubernur (Nurdin Abdullah)," ujarnya.

Iqbal mengatakan, sebenarnya sebagian besar pelarangan item yang akan dilakukan dalam PSBB saat ini sudah dilakukan di Kota Makassar. Seperti pemberhentian sementara aktifitas di sekolah dan perkantoran, pemberhentian sementara aktifitas kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat-tempat umum, pemberhentian kegiatan sosial budaya, hingga pembatasan moda transportasi.

"Tentu ada pengecualian dalam hal ini, misalnya toko-toko yang menjual bahan baku, termasuk aktifitas relawan yang sedang bekerja dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19," jelasnya.

Sementara, saat melakukan meeting virtual dengan seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar, Iqbal meminta agar setiap OPD membuat inovasi untuk bisa meringankan beban yang dihadapi oleh warga Makassar saat ini.

"Seluruh camat untuk berkoordinasi dengan koramil dan polsek di masing-masing wilayahnya, sehingga selama proses PSBB tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. PSBB akan kita berlakukan selama 14 hari, namun jika masih dianggap perlu maka akan diperpanjang," pungkasnya. (*)



Sumber : https://www.kabarmakassar.com/penuhi-kriteria-pemkot-makassar-usulkan-psbb-ke-kemenkes/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.