Mamuju (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat melibatkan kepolisian pada pengawasan narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah.
Kepala Bapas Polewali Hery Kusbandono, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan sejumlah polres dan polsek pada pengawasan klien atau narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah dan integrasi terkait dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
"Pada pengawasan klien asimilasi rumah, kami telah bekerja sama dengan sejumlah polres dan polsek. Kami juga membuat surat imbauan terkait dengan aturan selama menjalani asimilasi rumah kepada klien melalui pesan WA," kata Hery Kusbandono.
Sebanyak 166 klien yang ikut program asimilasi di rumah masing-masing terkait dengan pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, kata dia, juga diawasi oleh 18 pembimbing kemasyarakatan (PK) dan tiga asisten pembimbing kemasyarakatan (APK).
Setiap PK dan APK, lanjut dia, mengawasi delapan orang klien.
Klien yang diawasi terdiri atas narapidana dewasa dan anak yang akan menjalani program asimilasi di rumah masing-masing.
"Lima dari 166 klien tersebut sampai hari ini telah menerima SK integrasi pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) dengan perincian, empat klien dewasa, dan satu klien anak," kata Hery Kusbandono.
Pelaksanaan pengawasan terhadap klien, kata Hery Kusbandono, dilaksanakan secara dalam jaringan (daring).
"Kondisi darurat akibat pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) mengharuskan PK dan APK mengawasi kliennya melalui aplikasi WhatsApp atau video call maupun melalui telepon dan pesan singkat," ucapnya.
Syarat napi ikut program asimilasi dan integrasi, seperti yang diatur pada Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 2 Ayat (2), kata dia, harus memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
Syarat lainnya, kata dia, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani seperdua masa pidana dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2020.
"Selain poin di atas, pemberian asimilasi dan integrasi tidak diberikan kepada narapidana dewasa dan anak yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yaitu tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika di atas pidana 5 tahun, dan tindak pidana korupsi," katanya.
Jika ada klien asimilasi yang melakukan pengulangan tindak pidana dan pelanggaran pidana lainnya, kata dia, maka akan diberikan tindakan tegas.
"Sesuai dengan imbauan dari Menteri Hukum dan HAM bahwa warga binaan asimilasi yang berulah lagi akan dimasukkan ke straft cell (sel pengasingan) sampai selesai masa pidananya, kemudian diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru," katanya menjelaskan.
Sumber : https://makassar.antaranews.com/berita/175880/bapas-polman-libatkan-kepolisian-awasi-narapidana-asimilasi-rumah
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami