BONEPOS.COM, BONE - Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto merestui Kota Makassar memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini dibenarkan Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb. Sudah ada Keputusan Menteri Kesehatan yang dikeluarkan.
"Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.Ol.07/Menkes/257/2020
tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah kota Makassar provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan
penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid-19)," tuturnya, kepada Bonepos.com, Kamis (16/4/2020). (ril)
Sumber : https://www.bonepos.com/?p=49892
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami