Lecehkan Santriwati, Seorang Pria Terancam 9 Tahun Penjara


MAKASSAR - Seorang pria berinisial AED (31) ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati berusia 20 tahun di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Tersangka ini melakukan pencabulan dengan cara kekerasan kepada anak santri," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Ismail kepada wartawan, Sabtu (14/3/2020).

Peristiwa itu terjadi, pada Senin 20 Januari 2020 sekitar pukul 05.00 Wita. Korban saat itu sedang berada di kamarnya menunggu temannya selesai salat subuh di masjid lingkungan pesantren.

"Pas selesai adzan subuh. Kebetulan ini korban tidak pergi salat subuh di masjid," ujar Ismail.

Tersangka saat itu menyelinap ke kamar korban yang tak terkunci. Korban masih tidur dan terbangun begitu ikamah berkumandang. "Korban terbangun dari tempat tidurnya. Pelaku sudah berada di samping korban lalu spontan berteriak meminta tolong," tutur Ismail

Tersangka mengambil pisau di atas lemari kamar itu lalu mengancam agar korban diam. Tersangka sempat berupaya mencabuli korban dengan menarik celana perempuan itu, namun sang santriwati terus melawan.

"Namun korban tetap memberontak dengan menendang badan tersangka sebanyak dua kali hingga terjatuh," kata Ismail.

Sadar tak berhasil memperdayai korban, tersangka kabur.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Barang bukti pakaian korban dan tersangka saat kejadian. Serta pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban," pungkas Ismail.

(sal)



Sumber : https://news.okezone.com/read/2020/03/15/609/2183484/lecehkan-santriwati-seorang-pria-terancam-9-tahun-penjara

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.