Jakarta - Ombdusman menilai terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir berpotensi masuk dalam syarat dilepaskan atau dibebaskannya narapidana program asimilasi dari kebijakan memutus mata rantai virus corona di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Apalagi usia Ba'asyir rentan terpapar Covid-19.
"Terkait Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, kalau tidak salah saya pernah mendengar satu remisi khusus yang diberikan pemerintah kepada mereka yang sudah berusia 70 tahun," kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala dalam diskusi virtual bertajuk Pembebasan Narapidana di Tengah Wabah Covid-19, Sabtu malam, 18 April 2020.
Remisi yang dimaksud Andrius tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018. Pada Pasal 29 Ayat 1 disebutkan, remisi atas dasar kemanusiaan diberikan salah satunya kepada narapidana berusia di atas 70 tahun atau menderita sakit berkepanjangan.
Yang kami tidak setuju jika ini diberikan kepada napi tipikor (tindak pidana korupsi).
"Jadi memang dianggap tidak ada gunanya lagi mengurung mereka, mengingat usia dan kesehatannya, sehingga mereka juga diberikan asimiliasi," ujarnya.
Pada Jumat 3 April 2020, Ba'asyir telah mengajukan surat permohonan asimilasi agar dapat dibebaskan bersyarat atas dasar mencegah penyebaran virus corona. Surat itu dikirimkan anaknya, Abdul Rahim, kepada Presiden Joko Wododo (Jokowi).
Menurut Rahim, usia ayahnya kini menginjak 81 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanan di Lapas Gunung Sindur Jawa Barat. Tubuh Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukuharjo Jawa Tengah itu juga sering sakit-sakitan. Maka pihak keluarga khawatir dengan kondisi kesehatan Basyir di LP yang dinilai masih belum memenuhi standar protokoler pencegahan corona.
Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan 36 ribu narapidana dan anak-anak dari tahanan untuk menghindari meluasnya sebaran corona. Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam kepmen itu, narapidana kasus koruptor dan terorisme termasuk yang dikecualikan dalam pemebabasan ini. Ombudsman sepakat dengan pembebasan yang bertujuan mencegah meluasnya wabah corona. Hanya saja Ombudsman tak sepakat jika narapidana koruptor ikut dibebaskan.
"Yang kami tidak setuju jika ini diberikan kepada napi tipikor, di mana kelihatannya tidak cukup alasan untuk diberikan kepada mereka," kata Adrianus.
Namun jika di antara narapidana terorisme telah berusia senja, menurut Adrianus, pemerintah patut mempertimbangkannya. Ia mengatakan, jajaran Dirjen Lapas tengah mempertimbangkan memberikan kepada mereka mencapai usia sangat tua dengan kondisi fisik sangat lemah.
"Seperti di Lapas Sukamiskin ditemukan napi yang tidak bisa lagi mengontorol otot-ototnya, ya ketika dia mau buang air besar ya dia membuangnya begitu saja (di tempat), sehingga kemudian mengganggu sesama warga binaan termasuk kesehatan napi bersangkutan," tuturnya. []
Berita terkait
Sumber : https://www.tagar.id/kata-ombudsman-potensi-abu-bakar-baasyir-dibebaskan
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami