BONEPOS.COM, MAKASSAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar siap mengambil langkah tegas terhadap pemberlakuan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya aktivitas di rumah ibadah.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Yudhiawan mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap pengurus rumah ibadah yang masih bersikeras menggelar kegiatan di rumah ibadah masing-masing.
"Dalam UU karantina hingga perwali tentang PSBB sangat jelas aturannya terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng. Terkait pelaksanaan Tarawih, mengingat ini bulan Ramadan, kita akan tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktifitas di masjid, baik Tarawih dan lainnya. Di dalam surat teguran sudah kita cantumkan jenis sanksi jika masih dilakukan kegiatan," jelas Kombes Pol. Yudhiawan usai mengikuti Rapat evaluasi PSBB terkait aktivitas di bulan Ramadan di Posko Covid-19 Kota Makassar, Minggu (26/4/2020).
Yudhiawan yang juga merupakan Wakil Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar memaparkan, jenis hukuman pidana terhadap pelanggar aturan PSBB di Makassar.
"Sanksi pidananya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah. Jadi tindakan pertama yakni teguran, kemudian jika masih dilaksanakan akan dipanggil pengurusnya dan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Yudhiawan.
Pihaknya juga mengaku akan memberikan tindakan tegas kepada pengguna jalan yang masih melanggar, termasuk konvoi kendaraan dan balapan liar.
Sementara itu dalam Rapat evaluasi PSBB yang dipimpin Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb bersama para camat se-kota Makassar serta pengurus organisasi keagamaan Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah, DMI disepakati untuk tidak lagi menggelar aktivitas ibadah di masjid selama pemberlakukan PSBB di Kota Makassar.
"Alhamdulillah semua tadi sepakat bahwa tidak ada lagi aktivitas ibadah di masjid selama PSBB, dan akan dilakukan tindakan hukum bagi yang masih melanggar. Kita juga meminta kepada seluruh ASN di Pemkot Makassar yang saat ini melakukan WFH agar aktif menyampaikan ke tetangganya terkait pelaksanaan aturan-aturan PSBB sehingga sosialisasi yang dilakukan bisa lebih terjangkau di seluruh kantong-kantong masyarakat," tutur Iqbal.
Di hari ketiga pelaksanaan PSBB, Iqbal menyebut tingkat kedisiplinan warga telah mencapai 75 persen dan akan terus dilakukan tindakan-tindakan tegas di lapangan jika ada yang melanggar.
"Terkait kesalahpahaman terhadap izin salah satu toko aksesoris handphone, itu sudah kita perbaiki. Rupanya kemarin ada tim kita yang mempersepsikan itu bagian dari yang dikecualikan, sehingga dikeluarkan izin. Surat pencabutan izinnya sudah saya tandatangani, jadi sudah tidak boleh lagi beroperasi," tegas Iqbal. (ril)
Sumber : https://www.bonepos.com/?p=50657
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami