Dituntut Menipu, Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Dituntut Tiga Tahun 10 Bulan Penjara


MAKASSAR — Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Iptu Yusuf Purwantoro dituntut 3 tahun 10 bulan. Dia mantan bendahara Brimob Polda Sulsel. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan Rabu (22/4/2020) di Pengadilan Negeri Makassar.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli, JPU menuntut terdakwa 46 bulan. "Terdakwa kita tuntut maksimal sesuai dengan Pasal 378 KUHP yakni 3 tahun 10 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra.

Tak hanya tuntutan pidana maksimal, JPU juga menuntut agar eks bendahara Brimob Polda Sulsel itu segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.

"Dalam tuntutan kita juga minta ke majelis hakim agar terdakwa dimasukkan dalam sel tahanan Rutan Makassar," jelas Ridwan saat ditemui usai sidang.

Tuntutan maksimal itu diambil dengan pertimbangan terdakwa tak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan sepeser pun uang yang dipinjam dari korbannya. Sementara perbuatan meringankan terdakwa karena tetap proaktif hadir selama persidangan berlangsung.

"Untuk agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) terdakwa itu nanti tanggal 13 Mei 2020," sebut Ridwan.

Sekadar diketahui, dalam perkara dugaan pidana penipuan bernomor 115/Pid.B/2020/PN Mks, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Yusuf Purwantoro dengan ancaman Pasal 378 KUHPidana yang ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara.

Polisi berpangkat inspektur polisi satu itu terjerat perkara dugaan penipuan. Korbannya pengusaha asal Sidrap, A Wijaya.

Saat itu terdakwa meminta tolong dipinjamkan uang. Alasannya ingin membayar uang tunjangan kinerja (tukin) seluruh personel Brimob Polda Sulsel yang sebelumnya telah ia gunakan guna kebutuhan lain.

Karena terdakwa kawan sekolahnya dulu, korban pun memberikan bantuan dana sesuai yang diminta terdakwa melalui transfer.

Belakangan, uang yang dipinjam tersebut tak kunjung dikembalikan terdakwa hingga batas tempo yang dijanjikan. Terdakwa malah belakangan terus menghindar dengan memutuskan komunikasi dengan terdakwa.

"Iktikad baiknya hingga saat ini memang sudah tak ada," kata korban, A Wijaya.

Atas perbuatan terdakwa, selain menanggung kerugian besar, korban juga malu dengan keluarganya. Khususnya tantenya yang meminjamkan uang kepadanya.

Terdakwa meminjam uang Rp1,3 miliar. Baru Rp300 juta yang dikembalikan.

"Uang yang saya berikan ke terdakwa itu uangnya tante dari hasil gadai sertifikat rumah di bank. Jadi karena perbuatan terdakwa, saya harus menanggung beban membayar uang bank," terang Wijaya. (*)

About the author

Related posts



Sumber : http://www.celebes-news.com/2020/04/23/dituntut-menipu-mantan-bendahara-brimob-polda-sulsel-dituntut-tiga-tahun-10-bulan-penjara/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.